Site icon Parade.id

MHH PP Muhammadiyah Advokasi Din Syamsuddin

Foto: dok. istimewa

Jakarta (PARADE.ID)-  Tim Advokat yang tergabung di Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendatangi kediaman Prof Din Syamsuddin hari ini, Jumat (19/2/2021) sore.  Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni mengatakan bahwa kedatangannya untuk menyampaikan pandangan hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritis Prof Din Syamsudin kepada penyelengaraan negara, kepada KSAN.

“Di samping memberikan pandangan hukum Tim Advokat menawarkan bantuan Advokasi kepada Prof Din. Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” demikian keterangan tertulisnya kepada media.

Gufroni menjelaskan, melalui surat kuasa tersebut, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum, baik kepada  GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait yang mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal.

“Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din,” katanya.

Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yg dimaksud kepada KSAN dan  langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.

Selain itu, Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din. Hal ini sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkan.

“Serta, bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan.”

GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Oktober 2020. GAR ITB menilai Din telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS.

Menurut GAR ITB, Din telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Noor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Lalu pada 28 Januari 2021, GAR ITB mengirim surat kepada KASN dan meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin kendati kasusnya sudah dilimpahkan kepada Satgas.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version