Site icon Parade.id

MK Tolak Batas Usia Capres/Cawapres, Ini Pertimbangannya

Foto: tangkapan layar dari akun YouTube official Mahkamah Konstitusi

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak batas usia capres/cawapres yang diajukan sejumlah pihak, seperti kepala daerah.

Pertimbangan MK menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres/cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah pihak seperti kepala daerah pada 9 Mei 2023, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan ini yaitu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Selain pemohon di atas, juga diajukan oleh pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, dengan putusan ditolak.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version