Site icon Parade.id

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak seluruh permohonan AMIN (Anies-Muhaimin). Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Ada tiga hakim konstitusi dalam perkara ini mempunya pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan itu bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Exit mobile version