Jakarta (parade.id)- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, Muhammadiyah mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha berhenti memperlakukan karhutla sebagai peristiwa rutin.
Surat bertanggal 20 Oktober 2026 (9 Jumadilawal 1448 H) itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. dan Sekretaris Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.
“Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” demikian bunyi butir kesembilan pernyataan tersebut.
Dampak Kesehatan hingga Citra Indonesia
Menurut Muhammadiyah, kerusakan lingkungan akibat karhutla sangat parah dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Persyarikatan menyebut terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, hingga citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya di negeri tetangga.
Muhammadiyah menempatkan isu ini sebagai amanah keagamaan. “Menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang,” tulis Muhammadiyah. Pernyataan itu merujuk pada QS Al-Baqarah: 11, Al-A’raf: 56, dan Ar-Rum: 41 tentang larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa karhutla bersifat kompleks dari hulu hingga hilir. Penyebabnya terkait kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lain. Meski demikian, “kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan.”
Persyarikatan menilai praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaannya pun harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Muhammadiyah menegaskan bahwa “keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.”
Sembilan Poin Pernyataan
Muhammadiyah merinci sikapnya dalam sembilan butir.
1. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Muhammadiyah mengapresiasi langkah yang telah diambil, lalu meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus dijamin. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan perlu mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga berhak mendapat informasi yang jelas dan terbuka tentang kondisi lingkungan.
2. Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Muhammadiyah menyinggung tekad politik Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam. Pencegahan harus dijalankan konsisten sepanjang tahun dengan pengawasan yang sungguh-sungguh. Pemerintah juga wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
3. Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat diminta mengusut tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh, dan pihak yang memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang melindungi atau menghalangi penindakan. Dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.”
4. Menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, diminta memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat. Kerja sama lintas wilayah harus terjalin hingga tingkat desa/kelurahan. “Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat.” Pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk bila terlibat pejabat yang terbukti lalai.
5. Menuntut tanggung jawab dunia usaha. Pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. “Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan.” Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan.
6. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah diminta menjamin pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, mencakup kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan hutan dan lahan harus dilakukan sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa membakar, dan kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta melibatkan masyarakat terdampak.
7. Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, dan segera melaporkan kebakaran serta dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Kepedulian kepada sesama diwujudkan lewat bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan aparat wajib melindungi warga yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
8. Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh ikhtiar dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau yang membutuhkan, dengan semangat Al-Ma’un.
9. Menolak normalisasi karhutla. Muhammadiyah menekankan bahwa kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang. Muhammadiyah juga mengajak segenap komponen masyarakat bergotong royong dan menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa demi pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.
Pernyataan ditutup dengan doa agar Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya untuk bangsa Indonesia. Muhammadiyah berharap pernyataan ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.*
