Bima (PARADE.ID)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, ormas Islam, dan Pimpinan pondok pesantren se-Kota Bima hari ini mengeluarkan sikap terkait RUU HIP. Dasar dari sikap tersebut, selain turunan dari MUI Pusat, juga karena adanya sikap dari MUI Provinsi NTB.
Adapun sikap mereka di antaranya adalah, menolak dengan tegas dan meminta penghentian segala pembahasan serta upaya sistematis pembahasan RUU HIP.
“Karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadap ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Mendukung Makhumat MUI Pusat dan MUI Daerah se- Indonesia tentang penolakan RUU HIP,” demikian informasi yang diterima parade.id, Selasa (23/6/2020).
MUI dan segenap ormas di atas juga meminta kepada Pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat fakta sejarah kelam kemanusiaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 dan pada tahun 1965 sebagai pijakan naluri dan logika dalam menyusun Undang-Undang. “Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatu an Republik indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila Karena itu jika temyata ada indikasi penyebaran paham kormunisme marxisme dan
leninisme kepada aparat keamanan terdekat.”
Mendesak Pemerintah, DPR RI dan seluruh penanggung jawab Negara baik pusat dan daerah untuk memastikan dan mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi upaya dalam bentuk apapun yang bisa membuka ruang bagi komunisme untuk hidup di Indonesia.
Selain itu, mereka menghimbau kepada semua warga negara/bangsa untuk memperkuat ukhuwah wath aniyah antar sesama anak bangsa dengan meneguhkan semangat kebangsaan dan penguatan karakter bangsa (nation character building) yang telah tercermin dalam Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
“Meminta dan menghimbau kepada umat Islam Indonesia untuk mematuhi maklumat MUI agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan berbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.”
Di lain itu, MUI dan segenap ormasi di atas seperti mengeluarkan ultimatum bila RUU HIP tetap dilanjutkan.
“Jika Pemerintah dan DPR RI dan seluruh penanggung jawab Negara mengabaikan maklumat dan tuntutan ini, maka kami Umat Islam akan mengadakan Masilrah Kubra (People Power) serta kami menuntut kembalikan 7 kata dalam sila pertama dalam piagam Jakarta.”
Sikap mereka dikeluarkan di Kantor MUI Kota Bima. Dipimpin oleh Ketua MUI Kota Bima Abidin H. Idris. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Ketua FUI Bima Ust. Asiqin Bin Mansyur, Ketua JAS wilayah Nusra Ust. Mujahidil Haq ( Eks Napiter), dan Ketua Brigade masjid Ust. Burhan. Juga ada Ketua Muslimah Bima Peduli Ustz. Parmila, Ketua Pemuda Muhammadiyah Bima Ust. Eka Iskandar, dan Pimpinan Ponpes Kota Bima Ust. Ramli.
(Robi/PARADE.ID)