Site icon Parade.id

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Foto: dok. ICW

Jakarta (parade.id)- Nelayan Teluk Kelabat Dalam menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan teluk tersebut. Gugatan didaftarkan pada Senin (12/10/2026), dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.

Penggugat menilai perpanjangan izin itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

“Sebelum memperpanjang izin, Menteri ESDM seharusnya meniadakan lokasi tambang yang tidak sesuai dengan Perda RZWP3K yang berlaku sejak 2020,” demikian disampaikan penggugat dalam siaran persnya.

Dalam gugatannya, nelayan Teluk Kelabat Dalam meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang tiga IUP PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam.
  2. Memerintahkan Tergugat menghentikan pelaksanaan IUP tersebut dan tidak memperpanjangnya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai Turut Tergugat agar patuh pada putusan, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM menunjukkan masa berlaku IUP tersebut diperpanjang hingga 20 Juli 2026, lalu diperpanjang lagi hingga 20 Juli 2027. Perpanjangan itu diteken ketika Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020 sudah berlaku selama lima tahun.

Gugatan juga mengantisipasi dalih yang kemungkinan dipakai Tergugat. Memang, UU Cipta Kerja memindahkan kewenangan menetapkan RZWP3K ke pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat belum menetapkan zonasi yang baru.

“Selama itu belum ada, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan harus dipatuhi. Mengabaikannya berarti menciptakan kekosongan hukum,” tulis penggugat.

Penggugat menyatakan telah menempuh jalur administratif. Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026 dan tidak dijawab. Banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026, juga tanpa jawaban.

Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja dianggap dikabulkan.

Pada 8 Juni 2026, nelayan menggelar audiensi bersama kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP. Sehari kemudian, disepakati verifikasi lapangan dan langkah nyata untuk menangani keluhan warga. Hingga gugatan didaftarkan, kesepakatan itu belum terwujud dan penambangan masih berlangsung.

Tambang timah di laut telah menggerus mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, yang menjadi tempat ikan, udang, dan kepiting berpijah. Sedikitnya 12 desa di sekeliling teluk menggantungkan hidup pada perairan ini.

Penolakan terhadap tambang di teluk ini bukan hal baru. Sejak 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa turun ke jalan serta mengadu kepada pemerintah daerah dan DPRD. Pada 2015, Gubernur sempat menerbitkan surat penghentian sementara kapal isap produksi di teluk ini. Setahun kemudian surat itu dicabut dan tambang kembali beroperasi.

Exit mobile version