Jakarta (parade.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi administratif dan denda bernilai triliunan rupiah kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham DSSA, Penawaran Umum Perdana (IPO) CUAN, serta IPO BREN. Penyerahan surat sanksi secara langsung tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2026 sebagai kelanjutan dari penetapan sanksi OJK pada 16 Oktober 2026.
Langkah tegas itu disertai koordinasi erat antara OJK dan POLRI guna mengusut tindak pidana di bidang pasar modal.
Dari hasil pengawasan OJK, ditemukan praktik manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur dalam transaksi saham DSSA. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT, pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun kepada R, serta sanksi kepada 9 Anggota Bursa dan 8 sales Anggota Bursa.
Sementara itu, pada transaksi IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya upaya pengaburan identitas dalam pemesanan saham yang menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi: BREN, denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. dan CUAN, denda sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd, sanksi kepada 2 Anggota Bursa, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan kepada Direktur PT HPS.
Penetapan sanksi dan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat integritas Pasar Modal Indonesia.
“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional demi menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas, meningkatkan daya saing, serta memberikan perlindungan optimal bagi para investor,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (23/10/2026).
