Jakarta (parade.id)- Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu menggelar aksi pernyataan sikap di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). Aksi yang diikuti sekitar 25 orang ini digelar sebagai respons atas dugaan kekerasan yang menimpa ojol dan masyarakat pascaunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 lalu.
Aksi berlangsung singkat, dimulai pukul 16.47 WIB saat massa tiba di lokasi, dan selesai sekitar pukul 16.51 WIB. Dalam aksi tersebut, tidak ada alat peraga yang dibawa oleh massa. Koordinator aksi, Remon, memimpin jalannya pembacaan pernyataan sikap di depan massa.
Dalam orasinya, massa aksi mengutip landasan konstitusional kebebasan berpendapat. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” demikian bunyi kutipan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang dibacakan dalam pernyataan sikap tersebut.
Massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap ojol. Kedua, menuntut aparat dan pemerintah bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai bertindak premanisme. Ketiga, meminta ormas tersebut dibubarkan karena dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh ormas terhadap ojol dan masyarakat pascakegiatan penyampaian pendapat di DPR RI pada 27 Agustus 2026,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan massa.
Massa juga menyoroti jatuhnya korban dalam insiden tersebut. Mereka menyebut aksi kekerasan itu mengakibatkan banyak warga luka-luka, bahkan satu orang meninggal dunia atas nama Bambang Setiyawan.
“Menuntut Kapolri untuk menindak tegas ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa, secara adil dan transparan,” tegas isi pernyataan sikap tersebut.
Selain menuntut tindakan hukum, massa aksi turut menyerukan solidaritas sesama warga negara agar tidak gentar menyuarakan pendapat. “Menyerukan kepada segenap ojol dan masyarakat untuk tetap berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai amanat UUD 1945 dengan saling menjaga dan bersolidaritas sesama warga negara Indonesia yang berdaulat dari segala bentuk intimidasi, teror, dan tindakan kekerasan,” demikian bunyi penutup pernyataan sikap.
Setelah membacakan pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi Tugu Proklamasi. Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif tanpa insiden.
