Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai supremasi hukum (rule of law) di Indonesia sudah berada dalam kondisi memprihatinkan. Hukum, menurutnya, kini kerap dipakai sebagai alat untuk kepentingan politik oleh pihak yang memegang kekuasaan.
Penilaian itu disampaikan Bivitri dalam video di kanal YouTube pribadinya yang diunggah Jumat (16/10/2026). Dalam video tersebut ia mengajak publik mendiskusikan hubungan negara dan hukum.
Hukum sebagai Senjata
Bivitri menyinggung istilah weaponization of law, yakni ketika hukum digunakan sebagai senjata oleh mereka yang berkuasa untuk membuat dan menegakkan aturan.
“Saya sendiri di beberapa podcast dan forum membahas terminologi weaponization of law. Ketika hukum dijadikan senjata, dengan kata lain, untuk kepentingan politik mereka yang punya kekuasaan membuat dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pesaing politik atau pesaing bisnis penguasa bisa dipenjara atau dikriminalisasi dengan sengaja, padahal kesalahannya belum tentu terbukti di pengadilan. Padahal, menurut Bivitri, setiap orang seharusnya hanya dihukum setelah ada putusan pengadilan.
Aturan yang Menguntungkan Penguasa
Selain penegakan hukum, Bivitri juga menyoroti pembuatan aturan yang menguntungkan konfigurasi kekuasaan saat ini. Beberapa di antaranya, kata dia, sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mencontohkan adanya pasal dalam undang-undang yang memberikan imunitas bagi pembeli surat utang negara atau patriot bonds, yang saat ini sedang diperkarakan di MK.
Ia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) yang dibuat dalam bentuk peraturan presiden, tetapi memiliki “kaitan” dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan keistimewaan bagi pelaksanaannya. “Kalau ditelusuri, akan mengarah pada kelompok yang kita sebut oligarki,” kata Bivitri.
Ia menegaskan oligarki tidak sama dengan sekadar orang kaya. “Oligarki itu orang-orang yang betul-betul punya pengaruh dalam relasi kekuasaan,” ujarnya.
Legalisme Otokratis
Bivitri mengutip pemikiran Kim Lane Scheppele tentang autocratic legalism. Dengan gaya bahasanya sendiri, ia menjelaskan bahwa kini perebutan hak tidak lagi memerlukan kekuatan militer.
“Kalau seseorang ingin mengambil tanah orang lain, dia tidak perlu memerintahkan tank dan membawa peluru. Dia hanya perlu membawa selembar kertas bernama peraturan,” tuturnya. “Ini sebenarnya situasi yang menyedihkan.”
Hukum dan Hak: dari “Recht” hingga “Ius”
Di awal paparannya, Bivitri menjelaskan bahwa dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, hukum erat kaitannya dengan hak. Kata recht dalam bahasa Belanda dan Jerman, serta ius dalam bahasa Latin, tidak hanya berarti hukum, tetapi juga hak.
Menurutnya, pemikiran itu lahir dari upaya membatasi kekuasaan. Pada masa kerajaan, kekuasaan raja bersifat absolut dan sewenang-wenang. Dalam negara modern, kekuasaan harus dibatasi karena ada hak setiap manusia di wilayah negara tersebut.
“Itulah mengapa hukum dekat dengan hak,” kata Bivitri.
Tiga Pola Hubungan Negara dan Hukum
Bivitri memaparkan tiga kemungkinan posisi hubungan negara dan hukum. Pertama, hukum sebagai alat negara semata. Kedua, hukum adalah negara, dan negara adalah hukum. Ketiga, hukum mengatur negara, sehingga penyelenggara negara pun tunduk pada hukum.
“Tentu yang ideal adalah yang ketiga,” ujarnya. Namun, menurut dia, kondisi saat ini justru sebaliknya. “Realitasnya, nomor tiga ini sedang porak-poranda di Indonesia. Saya ingin mengatakan bahwa negara hukum mungkin sudah runtuh, sudah ambruk.”
Indikasinya, kata Bivitri, adalah berlakunya dua posisi pertama, yakni hukum sebagai alat kekuasaan. Ia mencontohkan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional untuk orang kaya yang dapat menggusur masyarakat adat, seperti digambarkan dalam film Pesta Babi. Tanah adat berbasis hak komunal, menurutnya, tidak pernah mendapat sertifikat, sementara pemerintah pusat bersama pengusaha dapat menetapkan proyek strategis nasional, misalnya perkebunan sawit.
Bukan Negara Kekuasaan
Bivitri mengingatkan, Penjelasan UUD 1945 yang kini tidak lagi digunakan secara historis menyebut Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Menurutnya, hal itu menunjukkan para pendiri bangsa tidak menginginkan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Ia juga mengajak publik bersikap kritis terhadap anggapan bahwa hukum negara otomatis harus dipatuhi. “Hukum haruslah adil terlebih dahulu. Jadi kita bisa bertanya dulu: apakah hukum ini adil atau tidak?” katanya.
Kondisi serupa, lanjut Bivitri, terjadi dalam penegakan hukum. Hukum bisa dipakai menghancurkan atau menyengsarakan lawan politik dan pesaing bisnis ketika polisi, jaksa, dan hakim dikendalikan oleh mereka yang sedang berkuasa.
