Site icon Parade.id

Pakar Hukum Minta Pemerintah Batalkan Liberalisasi Industri Miras

Foto: ilustrasi, dok. kompasiana.com

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Prof Jimly Asshiddiqie meminta rencana pemerintah untuk meliberalisaai industri minuman keras dibatalkan. Dampaknya sangat merusakan dan tambah menjauhkam rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai semakin tidak mau mendengar.

“ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh,” katanya, kemarin, di akun Twitter-nya.

Sikap Jimly didukung politisi PKS Hidayat Nur Wahid. Menurut dia, sikap Jimly itu juga bersesuaian dengan sikap MRP dan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia; Dorous Mehue yang menolak investasi miras di Papua.

“Saran Prof @JimlyAs, Ketum ICMI, agar Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Krn Dampaknya Yg Merusak,” ia menanggapi.

Dikutip cnnindonesia.com, Presiden Jokowi membuka keran investasi pada industri miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version