Site icon Parade.id

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Foto: Zainal Arifin Mochtar, dok. Detik

Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Prof Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat dipengaruhi hubungan politik Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Ia menyampaikan analisis itu lewat kanal YouTube-nya, Selasa (6/10/2026), yang ia sebut sebagai “hari penentuan” bagi Gibran.

“Hari ini mungkin hari penentuan terkait Gibran Rakabuming Raka,” kata Zainal dalam unggahannya.

Zainal mengingatkan bahwa pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 sejak awal diwarnai banyak catatan, termasuk soal Putusan 90 MK yang menurutnya bermasalah secara etik. Ia menyebut film Dirty Vote dan putusan Majelis Kehormatan sebagai rujukan.

Menurut dia, perkara yang kini diperiksa MK berangkat dari temuan yang disampaikan Denny Indrayana dan kawan-kawan, yakni dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang sah saat mendaftar. “Salah satu yang diperdebatkan adalah dugaan atau kecurigaan bahwa beliau tidak punya ijazah,” ujarnya.

Dugaan itu juga menyangkut perlakuan khusus dari KPU. Menurut Zainal, KPU disebut menerbitkan ketentuan khusus yang hanya dipakai untuk Pemilu 2024. Bagi calon yang bersekolah di luar negeri, dokumen penyetaraan SMA tidak lagi diperlukan dan cukup dokumen perguruan tinggi.

Zainal memaparkan inti perdebatan di persidangan. Pertanyaannya adalah apakah Gibran benar-benar menyerahkan ijazah yang disetarakan dengan tingkat SMA, atau hanya surat keterangan pernah bersekolah. Ia tidak menyimpulkan mana yang benar dan menyarankan publik menonton langsung sidang MK yang menurutnya berlangsung panjang.

Zainal menilai langkah MK melanjutkan perkara ini menarik. Jika MK berpikir formalistis, kata dia, permohonan semestinya ditolak. “Batas waktunya sudah lewat, karena PHPU hanya tiga hari. Pemohon juga seharusnya lebih spesifik, misalnya pasangan calon,” ujarnya.

Namun MK memilih mengesampingkan hal tersebut. “Ini yang luar biasa, substansi mengalahkan bentuk,” kata Zainal. Ia menyimpulkan MK ingin keluar dari jebakan formalitas dan kemungkinan konsisten membahas substansi. “Jadi menurut saya, berhentilah memperdebatkan apakah ini PHPU atau bukan, apakah ini harus pemakzulan atau bukan. MK sudah memutuskan itu.”

Zainal juga mengingatkan bahwa putusan MK dalam sejarahnya tidak pernah benar-benar terlepas dari politisasi. “Ada kalanya MK berusaha melepaskan diri dan berhasil. Ada kalanya berusaha melepaskan diri tetapi gagal mengatasi politisasi itu,” katanya. Akibatnya, ada putusan yang menurut dia lahir dari logika politik dan kepentingan, bukan logika hukum, meski ia menegaskan hal itu tidak berlaku untuk semua putusan.

Karena itu ia membaca perkara ini dengan asumsi MK tetap “makhluk politik”. Di MK, menurutnya, ada hakim yang memperjuangkan pembaruan hukum, tetapi ada pula yang dipengaruhi atau terafiliasi proses politik di belakangnya, tanpa perlu menyebut nama.

Faktor yang disebut Zainal paling menentukan adalah perubahan pola hubungan Prabowo dan Jokowi yang terjadi bersamaan dengan persidangan. Ia menyebut keduanya selama ini saling bergantung, termasuk saat mengusung Gibran.

Ia merujuk pada pergeseran sejumlah menteri yang dianggap dekat dengan Jokowi, yang dicopot, dirombak atau dipindahkan. Ia juga menyebut Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya berperan dalam kemenangan Prabowo, yang tiba-tiba dilepas dari jabatan Kapolri. Meski dipindahkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), menurut Zainal itu seperti “ditendang ke atas atau ke samping”.

“Jabatan Kapolri tentu jauh lebih prestisius bagi orang seperti Listyo karena pasukannya banyak, sedangkan di KSP tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Zainal menawarkan dua tafsir atas situasi ini. Pertama, Prabowo tengah menyiapkan “barter” dengan mempertahankan Gibran sambil menggeser orang-orang Jokowi, sehingga tercipta keseimbangan baru. Kedua, itu cara Prabowo menyingkirkan semua penghalang untuk menyingkirkan Gibran. “Bisa jadi kelompok-kelompok itu bekerja menghalangi pencopotan Gibran atau menghalangi MK agar tidak berani mencopot Gibran,” katanya.

Dari dua kemungkinan itu, Zainal memetakan tiga skenario putusan MK:

Permohonan ditolak. MK menilai prosesnya terpenuhi. Kesalahan mekanis di Kementerian Pendidikan Tinggi dan KPU tidak bisa dibebankan kepada Gibran, sehingga ia tetap sah.

Dikabulkan sebagian. MK menyatakan Gibran memang bersalah dalam proses tersebut, tetapi perkara ini bukan ranah PHPU melainkan pemakzulan, sehingga keputusan dikembalikan ke proses politik. Zainal mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, pemberhentian presiden atau wakil presiden semestinya hanya lewat pemakzulan. Diskualifikasi, katanya, lebih lazim untuk calon, bukan pejabat terpilih.

Dikabulkan seluruhnya. Artinya, kata Zainal, “Gibran selesai”.

Ia menegaskan bahwa arah putusan sangat bergantung pada relasi Prabowo dan Jokowi. Jika hubungan tetap baik, Gibran akan selamat, entah karena penolakan penuh atau sebagai imbalan dari pola hubungan yang dikalibrasi ulang. Jika hubungan tidak hangat dan Prabowo memang memutuskan menyingkirkan Jokowi, salah satu caranya adalah menyingkirkan orang-orang Jokowi, dan cara lain menyingkirkan Gibran.

“Jujur saya tidak tahu mana yang akan dipilih MK. MK tentu punya logika hukumnya sendiri,” ujar Zainal. “Tetapi, bagaimana kalau MK ternyata disandera kepentingan politik yang mungkin terjadi di belakang layar?”

Menutup analisisnya, Zainal berharap putusan apa pun yang keluar menyelamatkan rakyat. “Semoga yang diselamatkan adalah rakyat. Rakyat diselamatkan dari pemimpin yang menipu dan dari pemimpin yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum,” katanya.

“MK, silakan putuskan. Apa pun itu, semoga yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Exit mobile version