Site icon Parade.id

Partai Buruh Akan Hukum Parpol yang Menyetujui UU Ciptaker, dengan Ini

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Jakarta (parade.id)- Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh bersama organisasi buruh akan mengampanyekan ‘harus dihukum, harus dihukum’, partai-partai politik yang menyetujui Omnibus Law, dengan tidak memilihnya.

“Kita akan kampanye, jangan dipilih. Kita akan sebut siapa itu, anggota-anggota Pansusnya, tentu secara konstitusional, sesuai aturan, tidak boleh fitnah, tidak boleh menyerang kehormatan pribadi. Tapi hanya menjelaskan: Ini loh Anggota Pansus Baleg DPR RI yang menjadi Anggota Pansus tersebut mengesahkan Omnibus Law. Dan ini loh partai-partainya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui akun YouTube Bicaralah Buruh, kemarin.

Tentang ada dua partai politik (parpol) yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Partai Buruh meminta (tindakan) nyata. Tindakan nyata dengan menggunakan langkah-langkah politik.

“Kalau hanya sekadar popularitas dan lip service seolah-olah menolak, untuk apa? Rakyat juga sudah tahu, buruh sudah tahu. Dan kalau nanti diminta jadi saksi fakta, bersedia, dong,” tekan Iqbal.

Iqbal juga meminta kepada parpol yang tidak setuju dengan Omnibus Law Ciptaker agar jangan seperti dahulu pada tahun 2020. Menolak Omnibus Law Cipta Kerja tetapi ketika diminta menjadi saksi fakta di MK tidak mau.

“Jangan diulangi lagi, dong. Kalau enggak mau juga menjadi saksi fakta dua partai politik ini yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, berarti lip service. Kita juga akan sampaikan ke buruh, ‘Dia hanya pura-pura saja’,” pungkas Iqbal.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version