Site icon Parade.id

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi pada Tanggal 8 Juli 2024

Foto: Kantor Exco Pusat Partai Buruh, Kramat Jati, Jakarta Timur

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh akan melakukan aksi pada tanggal 8 Juli 2024, hari Senin. Aksi direncanakan dimulai pukul 9 pagi.

Aksi direncanakan digelar di dua tempat, untuk di Jakarta. Yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Sedangkan di luar Jakarta, aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur, Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Tuntutan yang akan dibawa Partai Buruh hanya dua. Yaitu, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing tolak upah murah (hostum).

Massa yang akan diturunkan oleh Partai Buruh diperkirakan 15.000 orang. Surat pemberitahuan aksi dikabarkan telah dilayangkan ke aparat kepolisian.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version