Jakarta (parade.id)- Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serentak pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi akan dimulai pada pukul 9 pagi—selesai.
Aksi Partai Buruh direncanakan akan digelar di dua tempat. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Aksi di dua tempat itu massa Partai Buruh yang berada di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sedangkan untuk di luar itu, aksi digelar di kantor Gubernur, Bupati/Walikota masing-masing daerah.
Estimasi massa yang akan ikut aksi Partai Buruh puluhan ribu orang.
Adapun tuntutan yang dibawa Partai Buruh ada tiga. Yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hostum (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah), dan Cabut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Seruan aksi sudah dikeluarkan Exco Pusat Partai Buruh, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli pada Ahad (14/7/2024).
Surat intruksi dengan nomor 149/ORG/EXCO-P/VII/2024 ditujukan kepada: 11 Inisiator Partai Buruh, Pengurus Exco Pusat Partai Buruh, Pengurus Exco Provinsi Seluruh Indonesia, Pengurus Exco Kab/Kota Seluruh Indonesia, Pengurus Exco Kecamatan Seluruh Indonesia, dan Anggota Partai Buruh Seluruh Indonesia.
Mereka tergabung dalam Partai Buruh: KSPI, FSPMI, KSPSI AGN, SPI, (K) SBSI, KPBI, SPN, dan FSP KEP.
(Rob/parade.id)