Site icon Parade.id

Partai Buruh akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa pada Tanggal 12 Oktober

Foto: bendera Partai Buruh

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan organisasi serikat yang berafiliasi direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 12 Oktober 2022. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa aksi unjuk rasa akan digelar serentak di seluruh Indonesia

“Adapun di Istana, aksi akan melibatkan 50 ribu orang buruh yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sementara untuk 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi,” sampainya, kemarin.

Aksi nanti kata dia membawa enam isu/persoalan/tuntutan. Pertama, menolak kenaikan harga BBM. Partai Buruh menilai dengan kenaikan harga BBM sunsidi, terbukti menurunkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil.

“Harga bahan pokok melambung. Harga beras naik, di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik, karena masih menggunakan PP 36/2021. Inflansi yang terasa bagi kaum buruh ada tiga komponen,” ungkapnya.

Pertama, kata dia, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Dimana sewa rumah naik 10-12,5 persen.

“Inflansi di tiga kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM,” ia menjabarkan.

Tuntutan kedua, Iqbal melanjutkan, menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan Omnibus Law inskonstitusional bersyarat dan cacat formil, Iqbal melihat kenyataan bahwa terbukti tidak ada investasi masuk.

“Padahal, berulangkali Menteri Perekonomian mengatakan akan investasi sekian triliun masuk, nyatanya hanya sebatas komitmen dan janji belaka. Pemerintah selalu mengatakan akan masuk sekian triliun. Nyatanya tidak ada. Omnibus Law bukan alat untuk menarik investasi, apalagi di tengah ancaman resesi global,” ungkapnya lagi.

Iqbal menegaskan, Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh menolak keras membahasan kembali UU Cipta Kerja.

“Bagaimana bisa negara melegalkan outsourcing seumur hidup, dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, wanita tidak ada kejelasan mendapat upah ketika cuti haid dan melahirkan, 10 tahun ke depan upah tidak naik meskipun inflansi tinggi, bank tanah yang hanya menguntungkan korporasi dan semakin menjauhkan dari reforma agraria. Karena itu, Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja dilanjutkan,” ujarnya

Ketiga, buruy menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Menurut Iqbal, sebelum kenaikan BBM, inflansi diperkirakan 4,9 persen.

Setelah kenaikan BBM, berdasarkan litbang Partai Buruh, inflansi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan Pemerintah menyatakan, inflansi berkisar 6,5-7 persen.

“Ambil angka 7 persen dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Jika inflansi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” kata Iqbal, yang juga Presiden KSPI.

Kenaikan upah ini menurut dia sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi.

Keempat, menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi dunia tahun 2023.

Menurut Said Iqbal, seluruh dunia sudah mulai menunjukkan tanda-tanda resesi. Di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Inflansi tinggi, energi dan pangan tinggi, dan berakhir PHK besar-besaran.

“Partai Buruh juga mengecam keras cara pemerintah menebar rasa takut kepada kaum buruh. Hentikan kalimat ‘kebohongan’ dan provokatif yang menyatakan ancaman resesi akan menimbulkan dampak serius. Tugas Menteri-menteri itulah yang seharusnya menumbuhkan optimisme dan melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi resesi,” kata Iqbal.

Para Menteri yang menyatakan ancaman di depan mata menurut dia adalah provokatif dan menimbulkan monster ketakutan bagi kaum buruh dengan momok monster PHK.

Oleh karena itu, Partai Buruh mengecam keras kalimat yang pesimis yang bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang menyuarakan optimisme.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran. Apabila harga BBM yang menimbulkan inflansi, Omnibus Law dibahas, upah tidak naik, terjadi PHK besar-besaran, maka pemogokan akan diambil oleh Partai Buruh bersama serikat buruh.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version