Site icon Parade.id

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberi keterangan pers pada aksi Senin, 5 Juni 2023, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh berencana akan mengugat Presidential Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat konferensi pers pada aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Alasan Partai Buruh akan menggugat Presidential Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen karena dianggap sebagai upaya membegal demokrasi.

“Maka, kami akan serukan ke kelas pekerja: bersatulah untuk melawan oligarki yang hanya ada tiga bakal calon presiden (Bacapres), yang ketiganya dimodali kalangan pemodal,” serunya.

Iqbal juga berpendapat bahwa keduanya itu juga menyulitkan Partai Buruh yang ikut bertarung di Pemilu 2024, baik legislatif maupun eksekutif.

“Kami ragu keadilan akan kita dapatkan kalau Presidentsial Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen,” kata dia.

Partai Buruh kata Iqbal berencana mengajukan gugatan Presidential Threshold dan Parliamentary Thrshold pada tanggal 10 Juni 2023 atau di hari setelahnya.

Dalam aksi tadi, Partai Buruh menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak RUU Kesehatan.

Sementara itu isu kedua, soal politik, Partai Buruh menuntut agar Parlementary Threshold 4 persen dari suara sah nasional dan menuntut agar dicabutnya Presidential Threshold 20 persen, karena dinilai mengebiri demokrasi.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version