Site icon Parade.id

Partai Buruh Memperingati Hari HAM Internasional 2022

Foto: ratusan massa aksi Partai Buruh yang memperingati Hari HAM Internasional 2022 di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022)

Jakarta (parade.id)- Hari ini, Sabtu (10/12/2022), ratusan massa dari Partai Buruh dan organisasi Buruh memperingati Hari HAM Internasional 2022, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Ada beberapa tuntutan atau isu yang dibawa dalam aksi kali ini. Di antaranya menolak UU KUHP, menolak Omnibus Law UU Ciptakan Kerja, land reform-Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menolak upah Murah, menolak Outsourcing, Perjuangkan Jaminan Sosial: meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran; Berantas Korupsi, dan Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

Hadir pimpinan Buruh dalam aksi memperingati Hari HAM Internasional 2022. Di antaranya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, Wapres Partai Buruh Agus Supriyadi, Sekjen Partai Buruh Ferry Nuzarli, Ketua Majelis Nasional Partai Buruh Agus Ruli Ardiansyah, Riden, dan lainnya. Tampak juga Sekjen KPBI Damar Panca Mulya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyorot tajam soal UU KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Di antaranya soal penghinaan kepada Presiden RI.

Iqbal menyebut bahwa UU KUHP sebagai tempat “kejahatan”. “Kejahatan” itu salah satunya ada di pasal penghinaan presiden.

“Satu bukti bahwa UU KUHP menghilangkan sisi kemanusiaan presiden. Padahal kritik itu ujian dari rakyat. Dan kalau penghinaan atau tidak, mestinya lihat konteksnya (dalam kritik),” kata dia saat konferensi pers.

Dengan adanya pasal itu, menurur Iqbal, presiden seolah tidak boleh dikritik. Padahal kata Iqbal, Presiden Jokowi pernah mengingatkan kepada aparat ketika menyoal kritikan lewat mural, di mana saat itu Jokowi disebut memaafkan pembuat mural.

Kalaupun ada unsur penghinaan, menurut Iqbal, mestinya diuji dahulu dan ini ujian untuk kebesaran seorang presiden. “Maka, kalau tetap diberlakuka, akan menjadi pasal karet. Itu yang kami kritik salah satunya (pasal penghinaan presiden),” tegasnya

Iqbal mengaku akan meminta Jokowi untuk tidak menandatangani UU KUHP yang baru disahkan itu. Ia juga akan meminta Jokowi tidak memberikan nomor ke UU itu supaya tidak berlaku.

Sebab menurutnya, rakyat tidak menginginkan itu. DPR-lah disebutnya yang menginginkan. “Padahal DPR itu dipilih rakyat. Saya akan bawa pasal ini ke Jenewa.

Iqbal menyeru kepada anggotanya sekaligus kepada masyarakat untuk tidak memilih partai yang menyetujui lahirnya pasal tersebut, atau yang mendukung KUHP itu.

Hal lain yang ia sorot dalam KUHP adalah soal unjuk rasa yang jika tidak melakukan pemberitahuan maka akan terancam pidana. Lainnya lagi, yang menurut Iqbal berpotensi mengancam ialah kepada awak media atau wartawan.

Wartawan, kata Iqbal berpotensi terancam pidana jika memberitakan hal yang ditafsirkan sebagai penghinaan. Ia sekali lagi menyerukan agar tidak memilih partai yang mendukung KUHP.

Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferry Nuzarli, di Hari HAM Internasional ini menyinggung masa depan Indonesia atas UU KUHP. Menurut dia, dengan adanya UU KUHP yang kontroversial, nasib baik bangsa dipertanyakan.

Menurut dia, Hari HAM ini tidak saja terkait poster yang dibawa oleh massa aksi seperti mengingatkan kita terhadap kasus aktivis Munir dan lainnya, melainkan juga ke yang lain seperti Omnibus Law. “Sebab Omnibus Law merampas hak-hak kita. Omnibus Law itu ada hak (ekonomi) kita yang dirampas oleh oligarki,” kata dia dalam orasinya.

Wapres Partai Buruh Agus Supriyadi menyinggung pula soal UU KUHP. Menurut dia, ada pasal yang akan membuat kita tidak bisa lagi melakukan aksi unjuk rasa jika sampai berlaku.

KUHP itu kata dia merugikan bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh menolak UU KUHP.

“Maka kami akan melakukan perlawanan. Kita pastikan Partai Buruh akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi supaya UU KUHP dibatalkan,” orasinya.

Tergabung dalam aksi: KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.

Sebelum menuju ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, mereka berkumpul di depan IRTI Monas dan melakukan longmarch. Ratusan yang ikut aksi datang dari Jabodetabek.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version