Site icon Parade.id

Partai Ummat Peserta Pemilu 2024 usai Dinyatakan Terverifikasi oleh KPU, Nomor Urut 24

Foto: dok. akun Twitter KPU RI

Jakarta (parade.id)- Akhirnya, Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan bahwa dua tempat: Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) terverifikasi secara faktual.

Untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota. Sementara untuk Provinsi Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota.

“Dari hasil rekapitulasi tersebut, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022,” demikian yang disampaikan Anggota KPU Idham Holik, kemarin.

Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu RI karena telah bertindak secara profesional dan bijaksana dalam menangani masalah yang sempat dialami oleh Partai Ummat.

“Mari kita bersama selaku peserta, penyelenggara dan pengawas, insya Allah kita menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan Luberjurdil,” kata dia.

Pengumuman soal Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU.

Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. Turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version