Site icon Parade.id

Payung Besar Itu UUD 1945, Tidak Boleh Robek

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) bukanlah payung besar. Payung besar itu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan payung ini tidak boleh robek.

“Omnibus itu secara teoritis merobek payung. Sebagiannya karena tidak teliti tetapi bagaimana bisa peristiwa regulasi puluhan tahun diubah ringkas? Coba kalau PP yg diubah, aman,” kata dia, kemarin (25/10/2020), di akun Twitter-nya.

“Itu kelirunya,Yg rumit itu PP ke bawah,” sambungngya.

UU itu menurut dia dikawal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Agar tidak melawan konstitusi.  Jadi, kata dia, harusnya PP dan Birokrasi Direktorat yang disatukan, bukan UU.

“Sekarang, ketika PP Omnibus lahir dgn begitu banyak pelanggaran, PP tetap akan jadi tarik ulur ego sektoral! Liat aja ntar!”

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version