Site icon Parade.id

Pelaku UMK Sekarang Bisa Urus NIB Lewat Ponsel

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia baru-baru ini menyaksikan kegiatan Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang dilaksanakan di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Bandung.

“Lebih dari 900 UMK yang telah berhasil mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia hadir dengan pendampingan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata Bahlil.

Artinya, di mana pun, pelaku pengusaha semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar.

“Kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya,” tertulis demikian di akun Twitter-nya, Selasa (14/12/2021).

Kita, kata dia, ingin para pelaku usaha perseorangan yang masih informal dapat segera menjadi UMK formal dengan memiliki izin usaha, sehingga pelaku UMK bisa mendapatkan kemudahan akses permodalan dan meningkatkan usahanya.

Atas capaian itu, ia pun mengingatkan kepada kita agar jangan pernah meremehkan UMKM.

“Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh masyarakat.”

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version