Site icon Parade.id

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari

Foto: dok. Twitter @airlangga_hrt

Jakarta (PARADE.ID)- Mempertimbangkan dan mengantisipasi situasi yang berkembang, pemerintah memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dimulai pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil khususnya untuk Jawa dan Bali.

“Kebijakan ini diambil demi mencegah risiko penambahan kasus, risiko keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit, serta perkembangan varian baru Covid-19 yang cepat menular,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020), di akun Twitter-nya.

Meski demikian, kami informasikan juga bahwa tingkat kesembuhan kita sudah di atas global rata-rata sebesar 82 persen dan tingkat fatality rate (meninggal dunia) di angka 3 persen.

“Teman-teman, diberlakukannya pembatasan ini bukan berati pelarangan. Namun, seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Saya harap kita semua dapat lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan.”

Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan para gubernur se-Indonesia pagi ini, Airlangga menyebut Presiden menegaskan, strategi pemerintah menangani pandemi tetap sama mencakup program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

Pemerintah telah memesan 329,5 juta dosis vaksin yang datang ke Indonesia secara bertahap. Pendistribusian vaksin tahap pertama juga telah dilakukan ke daerah-daerah sejak beberapa hari yang lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, diharapkan seluruh kepala daerah dapat memastikan persiapan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik, lancar, dan aman.”

Insya Allah, kata dia, kebijakan PSBB, program vaksinasi serta program perlindungan sosial yang diambil oleh pemerintah dapat menekan angka penularan Covid-19 dan mempercepat penanganan dampak pandemi baik di bidang kesehatan, sosial, termasuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version