Site icon Parade.id

Pemerintah Kuba Hukum Ratusan Orang karena Aksi Unjuk Rasa

Foto: dok. AFP

Kuba (PARADE.ID)- Pemerintah Kuba menjatuhkan sanksi (hukuman) kepada hampir hampir 400 orang atas protes anti-pemerintah. Pemerintah Kuba telah memberikan sanksi itu kepada 381 orang karena berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah, yang jarang terjadi di pulau itu tahun lalu.

Dimana ketika itu rakyat Kuba turun ke jalan-jalan di ibu kota Havana dan kota-kota lain pada Juli 2021 sebagai protes atas kenaikan biaya makanan, kekurangan medis, dan kondisi sosial ekonomi yang memburuk selama pandemi Covid-19.

Dari 381 orang yang dijatuhi sanksi pada hari Senin, total 297 telah dijatuhi hukuman antara lima dan 25 tahun penjara karena kejahatan penghasutan, sabotase, perampokan dengan kekerasan, dan gangguan publik. Demikian kata Jaksa Agung setempat.

Kantor kejaksaan mencatat bahwa 84 orang, termasuk 15 orang muda, tidak dijatuhi hukuman penjara.

Namun, ia memperingatkan bahwa hukuman yang lebih keras dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar sanksi atau yang terlibat dalam pelanggaran pidana baru.

“Kejaksaan Agung terus menginformasikan kepada publik tentang tanggapan hukum atas peristiwa 11 Juli 2021 yang menyerang tatanan konstitusional dan stabilitas negara sosialis kita,” demikian dikutip Al Jazeera, Selasa.

Pada akhir Januari, Kuba mengakui bahwa 790 orang didakwa sehubungan dengan protes tersebut. Beberapa pengunjuk rasa tahun lalu membidik langsung pemerintahan Presiden Miguel Diaz-Canel, dengan meneriakkan “jatuhkan kediktatoran” dan “kami menginginkan kebebasan”.

Pemerintah Kuba sebelumnya menuduh AS mendanai dan menghasut demonstrasi. Tapi tindakan keras negara terhadap protes, dan penangkapan selanjutnya, dan dakwaan terhadap, peserta, telah menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

(Irm/PARADE.ID)

Exit mobile version