Site icon Parade.id

Pengacara JNE Hotman Paris Klarifikasi soal Beras yang Dikubur

Foto: Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, saat memberikan klarifikasi soal penguburan beras, di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022)

Jakarta (parade.id)- Pengacara PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait penguburan beras bantuan Presiden RI sebanyak 3,4 ton. Menurut Hotman, beras bansos bantuan presiden yang dikubur itu sudah menjadi milik JNE.

“Bukan milik presiden lagi, karena beras tersebut telah didiganti oleh JNE akibat beras tersebut rusak dengan cara honornya dipotong. Sekali lagi beras yang dikubur tersebut sudah tidak higienis atau sudah tidak layak dikonsumsi,” ia menyampaikan, saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Penjaringan, Jakarta Utara.

“Maka JNE menguburkan beras tersebut. Jadi, persoalan beras yang ditanam atau dikubur tersebut bukan lagi milik pemerintah tetapi milik JNE, karena JNE sudah mengganti beras tersebut,” ia melanjutkan.

Hotman menambahkan, bahwa bantuan yang dikuburkan hanya beras saja. Ia mengatakan itu karena adanya isu yang muncul, yang dikubur selain beras, yakni minyak dan telor.

“Hanya beras yang dikubur, karena kontrak kerja SSI dengan JNE tersebut soal beras saja dan Kementerian Sosial sudah urunt mengecek. Jadi, ada pihak yang mengatakan telor dan minyak yang ikut dikubur. Itu tidak benar. Mungkin telor-telor yang lain,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, kalaupun ada persoalan yang muncul selain beras (seperti di atas) tersebut, berawal dari persoalan sangketa tanah, di mana, tanah yang dipakai JNE tersebut bermaslah sehingga hal itu viral.

Sehingga, persoalan tanah tersebut sebenarnya tidak manjadi persoalan dengan penguburan beras.

“JNE melihat ada tanah kosong, ada pihak yang menguasai dan menjaganya lalu JNE meminta izin untuk dikuburkan beras tersebut,” paparnya.

Seandainya JNE melakukan tindak korupsi atau yang lain, maka beras yang rusak atau sudah tidak higienis tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang murah. Namun JNE tidak mau beras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, maka diinisiasi untuk dikubur.

“Sekali lagi hanya menguburkan. Jadi ini orang karena ada sangketa tanah maka dipakailah isu ini untuk menggunakan isu ini menjadi viral. Jadi secara hukum tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh JNE,” tandasnya.

Di atas, adalah hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Duduk perkara beras bansos ini bermula dari laporan pemilik tanah tempat penguburan beras bansos itu.

Beras-beras itu berada di dalam karung-karung berukuran 20 kg. Sebagian di antaranya tertutup terpal berwarna biru.

(Juf/parade.id)

Exit mobile version