Site icon Parade.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo

Foto: Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta (parade.id)- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy  Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version