Site icon Parade.id

Pengamat Militer Connie di London Komentari Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo oleh Jokowi

Foto: dok. jpnn

Jakarta (parade.id)- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie di London komentari pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto oleh Jokowi sebagai presiden.

Dalam komentarnya, Connie mempertanyakan dasar hukum pemberian kenaikan pangkat Prabowo menjadi bintang empat itu.

Sebab setahu dia, UU 34/2004 belum pernah diubah/diperbarui, dimana UU tersebut menyatakan al. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

“Juga setahu saya belum ada perubahan/pembaruan pada UU Nomor 20/2009. Dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” kata Connie, kepada media, Rabu (28/2/2024).

Perlu dicatat menurutnya adalah Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

“Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran, sehingga ‘Wanjakti’ itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?” tanyanya.

“Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?” tanyanya lanjut.

Kendati begitu, ia mengucapkan memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.

Pemberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dilakukan oleh Presiden Jokowi, kemarin.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version