Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu harus dilaksanakan secara humanis, otomatis, dan tidak membebani rakyat miskin dengan prosedur berbelit.
Menurut Netty, kebijakan ini tidak boleh dilihat semata sebagai persoalan administrasi atau potensi moral hazard, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar atas kesehatan.
“Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” tegas Netty dalam keterangannya, Kamis (12/02).
Netty mengkritisi pendekatan yang mensyaratkan peserta harus lebih dulu beralih menjadi PBI atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru menciptakan jebakan administrasi, karena kuota PBI di banyak daerah terbatas dan proses verifikasi data bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan,” ujarnya.
Netty juga menolak kekhawatiran berlebihan soal moral hazard yang kerap dijadikan alasan memperlambat kebijakan pemutihan tunggakan.
“Kita jangan terjebak pada asumsi orang pura-pura miskin. Risiko terbesar hari ini bukan moral hazard, tapi rakyat miskin yang menunda berobat lalu meninggal di rumah karena takut ditagih tunggakan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang memberikan pemutihan total (write-off) bagi peserta PBPU Kelas 3 yang menunggak lebih dari dua tahun dan terbukti tidak mampu, serta memastikan penghapusan dilakukan by system berbasis data kemiskinan negara.
“Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,” pungkas Netty.*
