Site icon Parade.id

Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang

Foto: dok. kontras.org

Jakarta (PARADE.ID)- Peniadaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 dinilai oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai penegasan bahwa kekuasaan terpusat pada satu orang. Hal ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah.

“Kalaupun ada TPA maka tetap Presiden yg mengangkat,” demikian cuitannya, Selasa (16/3/2021).

PKS, melalui fraksinya yang di DPR tegas tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan, termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Untuk itu PKS menegaskan bahwa  penting pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 diselenggarakan.

“Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yg lama hingga ada yg dua tahun.”

Sebelumnya, telah ada yang mengkritisi hal di atas. Ia adalah politisi Demokrat Rachland Nashidik.

Rachland menyebut hal demikian sebagai otokrasi, bukan demokrasi. Di mana sentralisasi politik ke satu tangan, yakni di Tangan Presiden.

“Padahal ada cara untuk menghindari sentralisasi, merawat otonomi daerah dengan prinsip akuntabilitas demokratik, dengan menyelenggarakan Pilkada serentak 2022 dan 2023,” kata dia.

Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur nanti bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version