Site icon Parade.id

Penjelasan Mahfud terkait ‘Konstitusi Bisa Dilanggar’

Foto: Mahfud MD, dok. cnnindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Prof Mahfud MD memberikan penjelasan terkait ucapannya yang mengatakan bahwa ‘untuk keselamatan rakyat, konstitusi bisa dilanggar’. Penjelasan Prof Mahfud ini sekaligus jawaban untuk rekannya yang merupakan pengamat politisi Muhammad Said Didu.

“Yg tak sungguh2 belajar hukum konstitusi sll kaget ada statement ‘Utk keselamatan rkyt konstitusi bs dilanggar’. Tp itu ada teori dan buku babonnya serta sll trjadi di dunia,” jawabnya ke Said, Kamis (18/3/2021), di akun Twitter-nya.

Mantan Ketua Konstitusi itu justru mengimbau agar Said mempelajarinya soal itu (ide dan fakta konstitusi).

“Ber-tahun2 sy ngajar itu di bnyk kampus. Sepulang kunker sy bedah.”

Pertanyaan Said Didu ke Prof Mahfud sebagai berikut:

Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara.

Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat.

Mhn arahan atas dasar apa

penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version