Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) siang tadi melaksanakan aksi dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Selain itu, di hari HAM sedunia ini, aksi dari FPR juga bermaksud untuk menuntut pembebasan aktivis dari FMN Makassar, Ijul.
Ijul ditangkap ketika aksi. Dan dinilai oleh mereka bahwa Ijul tidak melanggat hukum.
“Pihak kepolisian tidak mempunyai bukti kuat untuk menangkap kawan kami yang melakukan perlawanan pada saat aksi unjuk rasa,” demikian kata koordinator aksi, Al Iqbal alias Cibal, di depan Porlestabes setempat, Kamis (10/12/2020).
Massa aksi menudinh bahwa aparat kepolisian melanggar HAM karena melakukan penangkapan itu. Mereka bahkan menuding pula pihak Pengadilan Negeri Makassar melanggar HAM karena bekerja sama dengan Kapolrestabes Makassar.
“ami meminta Kapolrestabes Makassar agar mendengarkan tuntutan kami dan jangan hanya diam di dalam kantor,” pintanya tegas.
Ijul disebut pendemo sebagai korban. Korban salah tangkap ketika sedan melakukan aksi.
(Reza/PARADE.ID)