Site icon Parade.id

Perlu Mitigasi Mengantisipasi PHK Massal atas Kebijakan Tarif Baru Trump

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Perlu mitigasi mengantisipasi PHK massal atas kebijakan tarif baru Trump, Presiden AS. Hal itu disampaikan Ketum KSPSI, Jumhur Hidayat, kemarin, Selasa (8/4/2025).

“Perlu dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global,” kata dia dalam keterangan tertulis.

“Hal ini misalnya bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, bekerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut,” sambungnya.

Namun, bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya.

Kebijakan tarif baru Trump juga mengenai Indonesia. Indonesia dikenai tarif baru tersebut sebesar 32 persen.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version