Jakarta (parade.id)- Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil “Indonesia Gelap” di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta hari ini, Kamis (27/2/2025), bawa puluhan tuntutan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto—tindak lanjut dari aksi sebelumnya, 21 Februari 2025.
Adapun tuntutan itu sebagai berikut—dibacakan Jenderal Lapangan Aksi “Indonesia Gelap”, Miftahulrahman Bahas:
1. Ciptakan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi Terhadap Kepentingan Rakyat serta Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Pemangkasan anggaran pendidikan hanya akan memperdalam ketimpangan akses dan memperburuk kualitasnya.
2. Cabut PSN Bermasalah, IN, dan Food Estate: Wujudkan Reforma Agraria Sejati: Proyek Strategis Nasional (PSN), IN, dan Food Estate kerap menjadi alat perampasan tanah rakyat.
Kami menuntut pencabutan PSN, hentikan proyek IKN dan Food Estate yang tidak berpihak pada rakyat serta mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati.
3. Tolak Revisi UU Minerba: Revisi UU Minerba hanya menjadi alat pembungkaman bagi rezim terhadap kampus dan lingkungan akademik yang bersuara kritis.
Prioritaskan Agenda Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan:
Memprioritaskan agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan, salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Presiden untuk percepatan implementasi UU TPKS No.12/2022, U PKDRT No 23/2004, Segera Mengesankan RUU PPRT dan penegakan hukum lain yang berpihak pada perempuan.
4. Akui Persamaan Hak terhadap Keberagaman Gender dan Seksualitas serta Kelompok Marjinal Lainnya: Menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak kelompok minoritas gender, seksual, serta kelompok marjinal lainnya agar terbebas dari diskriminasi dan mendapatkan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.
5. Wujudkan Akses Inklusif dan Ramah Disabilitas: Mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan dan infrastruktur publik yang inklusif serta menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
6. Sahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga): Pekerja rumah tangga butuh jaminan perlindungan dengan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar. Negara harus menjamin pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga.
7. Hapuskan Multifungsi ABRI: Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan demokratis.
8. Sahkan RUU Masyarakat Adat: Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.
9. Cabut Inpres No. 1 Tahun 2025: Instruksi Presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap kepentingan rakyat, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
10. Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis: Program ini harus dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak menjadi alat politik semata.
11. Realisasikan Anggaran Tunjangan Kinerja Dosen: Kesejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan perlindungan hak-hak buruh kampus.
12. Desak Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset: Korupsi harus segera diatasi melalui Perppu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
13. Tolak Revisi UU TNI, POLRI, dan Kejaksaan: Revisi ini berpotensi menguatkan impunitas aparat serta memperlemah pengawasan terhadap mereka.
14. Efisiensi dan Rombak Kabinet Merah Putih: Borosnya anggaran pejabat harus diatasi dengan merombak para pejabat bermasalah.
15. Tolak Revisi
Peraturan DPR Tentang Tata Tertib: Revisi ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan DPR.
16. Reformasi POLRI: Kepolisian harus direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.
17. Tolak RUU Penyiaran: Menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta menolak RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan pers dan mempersempit ruang demokrasi.
18. Mewujudkan Keadilan di Papua: Menyerukan penghentian kekerasan, pelanggaran HAM, serta kebijakan yang eksploitatif di Papua, sekaligus mendorong pendekatan yang lebih adil dan berbasis dialog untuk menyelesaikan berbagai konflik di wilayah tersebut.
19. Tolak Revisi UU No. 5 Tahun 1960: Menolak revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang berpotensi menguntungkan korporasi besar dan mengancam hak atas tanah rakyat kecil serta masyarakat adat.
20. Tegakkan K3 di Lingkungan Kerja: Menuntut penerapan yang ketat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja dari kondisi kerja yang berbahaya serta memastikan lingkungan kerja yang aman.
21. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru Sesuai Putusan MK No. 168 Tahun 2024: Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan kesejahteraan buruh.
22. Hapuskan Threshold secara Menyeluruh: Menolak ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan presidential threshold yang dianggap membatasi demokrasi serta menghalangi partisipasi politik kelompok-kelompok kecil dan independen.
23. Evaluasi UU Pekerja Migran di Indonesia: Mendesak evaluasi terhadap UU
Pekerja Migran agar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk dalam aspek kesejahteraan, hak legal, dan jaminan keselamatan.
24. Kaji Ulang RUU KUHAP: Menuntut kajian ulang terhadap Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang
mengandung pasal-pasal bermasalah, seperti perluasan kewenangan Kepolisian.
25. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Kampus & Tenaga Kependidikan serta Menindak Kampus-Kampus yang Tidak Mensejahterakan Pekerja: Pekerja kampus dan tenaga kependidikan adalah pilar penting dalam dunia pendidikan.
Kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan serius, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
26. Hentikan Represifitas TNI-Polri di Papua, Hentikan Operasi Militer, Tarik Militer dari Papua, dan Berikan Akses Jurnalis untuk Masuk ke Papua: Kami menuntut agar Papua diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat di sana. Akses jurnalis juga harus diberikan untuk memastikan transparansi.
27. Cabut UU Cipta Kerja & PP Turunannya: UU Cipta Kerja menjadi kebijakan bermasalah yang sangat berpotensi memberangus hajat hidup banyak orang.
Indonesia Gelap adalah gerakan kolektif yang merangkum berbagai simpul masyarakat sipil. Gerakan ini tidak berhenti hanya dalam sepekan terakhir, tapi akan senantiasa berlanjut dan diperbesar setiap harinya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengundang seluruh jaringan masyarakat sipil untuk terlibat dalam konsolidasi lanjutan pada tanggal 3 Maret 2025 dalam rangka mengencangkan sabuk perlawanan terhadap rezim penindas Prabowo-Gibran
Koalisi Masyarakat Sipil mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjadikan Indonesia Gelap sebagai tajuk besar yang dikawal secara bersama sebagai bentuk persatuan, kesatuan, dan kepemilikan kolektif atas gerakan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk segera melakukan konsolidasi dan pengorganisiran massa di tiap daerah, membangun kekuatan kolektif yang terstruktur dan terkoordinasi, agar gerakan Indonesia Gelap dapat berkembang menjadi kekuatan perlawanan yang masif dan efektif terhadap rezim penindas.
(Rob/parade.id)