Site icon Parade.id

Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Foto: dok. Antara

Jakarta (parade.id)- Pakar Hukum Tata Negara, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker) dilihatnya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan.

Hal itu menurutnya kalau dirujuk kepada tujuh alasan pemakzulan (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden), sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45.

“Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tsb dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin,” kata Yusril kemarin.

Namun kata dia masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden. Demikian dikutip di akun fanpage FB-nya.

Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu.

“Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perpu untuk memperbakinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya? Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu: bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version