Site icon Parade.id

Perubahan Statuta UI Membolehkan Rektor Rangkap Komisaris Tidak Selesaikan Masalah

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Muhammad Said Didu mengatakan bahwa perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) pada 2 Juli 2021 lalu yang bolehkan rektor merangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum.

“Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa – apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden ?” kata Said, kemarin.

Menurut Said, hal tersebut contoh yang sangat tidak bisa diterima oleh manusia berakal sehat.

“Prof @mohmahfudmd yth, perubahan statuta UI yg “melegalkan” pelanggaran rektor UI, MWA UI dan Menteri BUMN mohon agar cara ini jangan dibawa ke liga Inggris demi kepentingan MU,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Said menyindir, bahwa belakangan ini peraturan sekarang seperti bukan untuk ditaati, tetapi untuk disiasati.

“1) pemberantasan korupsi dianggap hambat ekonomi – ubah UU KPK 2) TKA China sulit masuk-ubah peraturan persyaratan TKA masuk 3) Rektor UI langgar statuta-ubah statuta UI 4) pengusaha minerba mau habis izinnya-ubah UU Minerba.”

Sebulan yang lalu, muncul sorotan terhadap rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. Dulu, rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta. Kini, statuta sudah direvisi dan tak ada lagi larangan itu.

Aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga. Demikian dikutip detik.com.

Dulu pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru).

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version