Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

redaksi by redaksi
2026-03-30
in Hukum
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang (parade.id)- Sejumlah pekerja mengeluhkan dugaan pelanggaran ketentuan upah oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayah Tanggerang,  PT. Inkabaja Presisi Sejahtera, sebuah  perusahaan swasta yang terletak dijalan industri VIII kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Perusahaan ini diduga memberikan upah kepada karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu sumber pekerja yang bekerja di perusahaan ini—enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, upah yang mereka terima tidak sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami bekerja penuh waktu. Namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan UMR, sebentar Rp.80.000/hari dengan sistem harian lepas, serta tidak didaftarkan kepeserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Senin (30/3/2026).

Related posts

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11

“Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai dengan UMR/UMK yang berlaku di wilayah tersebut. Dan mendapatkan jaminan sosial yaitu BPJS ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.”

Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. “Kami meminta adanya transparansi serta dialog antara pekerja dan manajemen perusahaan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ucap sumber pekerja tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

Tags: #PerusahaanInkabaja Presisi SejahteraPelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Previous Post

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

Next Post

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

Next Post
Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In