Site icon Parade.id

Pesan Yusril Kalau Ingin Kaidah Hukum Islam Masuk dalam Norma Hukum Positif

Foto: Yusril Ihza Mahendra, dok. detik

Jakarta (parade.id)- Ketum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra berpesan kalau umat Islam ingin agar sebanyak-banyaknya kaidah-kaidah hukum Islam masuk dalam norma hukum positif di bidang publik, maka wakil-wakil partai Islam harus banyak di DPR. Presidennya pun atau wakil Presidennya pun kata dia harus dari golongan Islam agar aspirasi Islam terwujud dalam kenyataan.

Hal seperti ini pun kata Yusril wajar dan sah dalam negara demokrasi.

“Bung Karno juga mengatakan hal yang sama dalam pidatonya di sidang PPKI Tahun 1945 sejenak setelah penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta. Tetapi kompromi harus tetap ada antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan,” kata dia, Ahad (12/2/2023).

Adapun mengenai hukum-hukum agama di bidang peribadatan seperti salat lima waktu, salat sunat, puasa, zakat, haji dan lain-lain, Pemerintah kata dia tidak boleh mencampuri aspek hukumnya. Begitu juga dengan ibadat-ibadat agama lain.

Negara, kata dia, wajib menghormati semua aturan itu. Sebab, tugas negara dalam hal peribadatan ini menurutnya adalah memfasilitasi, membantu dan memberikan jaminan pelaksanaan ibadat-ibadat itu terlaksana dengan leluasa tanpa hambatan.

“Inilah negara Pancasila, bukan negara Islam dan bukan pula negara sekuler,” ia mengingatkan.

Yusril mengatakan bahwa di negara Islam urusan ibadat keagamaan Islam langsung ditangani negara. Masjid dan pemeliharaannya dibangun dan dibiayai oleh negara.

“Imam dan khatib semuanya pegawai negara. Di Saudi Arabia, Pakistan dan Malaysia semuanya begitu,” kata Yusril.

Sementara di Republik Sekuler Philipina, misalnya, agama dan negara dipisahkan total. Gereja Katolik Philipina berada di luar struktur negara Philipina. SPBN dan APBD tidak boleh digunakan untuk membantu kegiatan lembaga agama apapun di Philipina. Agama sepenuhnya urusan swasta.

“Negara kita memilih jalan tengah antara Negara Islam dengan Negara Sekuler seperti contoh tadi. Negara terlibat dalam pendidikan agama untuk menjaga moral masyarakat dan memfasilitasi serta membantu pelaksanaan ibadat agama-agama yang ada di negara ini,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version