Site icon Parade.id

Pokja MPM beri Catatan Penting terkait LPSK yang Menyerahkan Restitusi ke Korban TPPO

Foto: Greg R. Daeng (Kordinator Pelaksana Pokja MPM), dok. istimewa

Jakarta (parade.id)– Pada tanggal 31 Januari 2024 (hari ini), LPSK RI, melalui wakilnya, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H, lembaga negara yang bertugas  melindungi saksi dan korban kejahatan itu menyerahkan restitusi kepada Korban Perdagangan orang  atas Nama Maria Susanti Wangkeng, di Ruang Kejaksaan Negeri Bajawa.

Maria adalah anak Korban Perdagangan orang yang direkrut dan dipekerjaan secara paksa di Jakarta sejak Tahun 2015 – 2017 silam. Ia direkrut oleh Calo atas nama Stanis Mamis dan Eustakius Rela melalui modus pekerja Rumah tangga.

Selama bekerja, Maria tidak mendapatkan upahnya secara utuh, ketiadaan kontrak kerja, dan sering mendapatkan perlakuan diskriminasi serta eksploitasi dari majikannya. Kini kedua perekrut itu sudah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun 8 bulan.

Melalui bantuan LPSK RI, Para pelaku akhirnya memberikan  restitusi kepada Maria melalui vonis Majelis Hakim PN Bajawa ada akhir Desember 2023 lalu. Pasca Putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Bajawa bersama LPSK RI, selanjutnya akan menyerahkan dana restitusi kepada korban yang diagendakan pada Pukul 10:00 WITA hari ini.

Untuk itu, kami dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), selaku Pendamping Korban, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Atas nama Pokja MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia), kami memberikan apresiasi kepada LPSK Yg sejak Awal memberikan atensi terhadap kasus ini. Terutama dalam hal perlindungan bagi Korban dan fasilitasi untuk mendapatkan restitusi.
  2. Mengucapkan terima kepada kejaksaan negeri Bajawa, yang telah secara maksimal melakukan penuntutan terhadap pelaku dan kini telah divonis penjara 4 tahun 8 bulan.
  3. Secara kelembagaan, dalam kerja2 pembelaan kepada Korban Perdagangan Manusia di Indonesia, khusus NTT, kami akan terus mengkawal kasus2 serupa yang ada kedepannya. Karena biar bagaimanapun, NTT smpe saat ini masih menjadi lumbung pekerja migran yang rentan dengan praktik-praktik perdagangan manusia.
  4. Belajar dari kasus santi yang cukup serius ini, dan memakan waktu yang cukup lama memberikan refleksi tersendiri untuk kita semua bahwa selain pembuktian yang memiliki tantangan tersendiri, juga soal komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan atensi serius kepada kasus TPPO yg ditangani.
  5. Mendesak kepada seluruh jajaran Aparat penegak hukum di NTT, termasuk di wilayah kerja Kabupaten Ngada untuk secara serius melakukan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan manusia yang saat ini sudah menjadi satu fenomena serius.
  6. Mendesak Aparat penegak hukum untuk memberikan kesempatan justice Collaborator kepada para pelaku perdagangan manusia, agar peluang untuk membongkar jaringan/sindikat Trafficking in Person di NTT dapat diberangus sampe ke akar-akarnya.

Harapan kami, dengan kasus ini menjadi rujukan bersama bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan dengan pelaku dimasukkan ke penjara, tetapi hak-hak lainnya juga ikut terjamin Melalui fasilitasi negara.

Mari kita sama2 berantas mafia perdagangan manusia di bumi Flobamorata.  Salam #StopBajualOrangNTT

Jakarta, 31 Januari 2024

Pokja MPM, Gregorius R Daeng (Kordinator Pelaksana)

Exit mobile version