Jakarta (parade.id)- Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang dipakai Gibran. Menurutnya, hanya ada dua jalan: Gibran mundur secara terhormat, atau DPR/MPR memberhentikannya lewat Pasal 7A UUD 1945.
Pandangan itu disampaikan Jansen melalui akun X pribadinya, Sabtu (31/10/2026). Ia menegaskan pernyataan tersebut adalah pendapat pribadi yang bersumber dari putusan MA yang baru terbit.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” tulis Jansen.
Jansen menyebut amar putusan MA sangat tegas dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Amar itu menyatakan suket “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”. Ia juga membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya masih “tanggung”.
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,” ujarnya.
Jansen menjelaskan, bila amar putusan MA diikuti secara harfiah (“letterlijk”), status Gibran sebagai wapres pun ikut tidak sah dan batal demi hukum, mengikuti status suket yang dipakainya.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” katanya.
Ia menambahkan, perkara yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan membutuhkan eksekutor politik jika yang bersangkutan tidak mundur sendiri. “Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja,” tegasnya.
Soal kemungkinan proses politik di parlemen, Jansen mengaku belum berada pada level untuk membicarakannya. “Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,” ujarnya.
Jansen mengaku sebagai politisi berlatar belakang hukum, ia sulit terus diam setelah putusan MA keluar, apalagi banyak rekan dan media yang bertanya sejak semalam. “Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar,” tutup Jansen.
Putusan yang dimaksud adalah kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat, dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Suket itu sebelumnya dipakai Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sebagai pengganti ijazah SMA. Gugatan diajukan oleh Subhan, dan MA membacakan putusan pada Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena diajukan pihak yang bukan peserta Pilpres 2024, namun dalam pertimbangannya MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Menanggapi putusan itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan belum ditemukan.
Setelah putusan MA, sejumlah pihak mendorong Gibran mundur. Di antaranya mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang menyebut hanya ada satu pilihan bagi Gibran, yaitu mundur. Namun ada pula yang berpendapat lain. Projo menilai pembatalan suket berdampak pada aspek administratif dokumen, bukan instrumen untuk membatalkan hasil pilpres yang sudah melalui tahapan pemilu hingga pelantikan. Sejumlah ulasan hukum juga mencatat bahwa belum ada putusan yang secara langsung dan eksplisit mencabut jabatan Wakil Presiden Gibran.
