Site icon Parade.id

Polri Adalah Institusi Penegak Hukum

Foto: Haris Rusly Moti dari Petisi 28

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik dari Petisi 28 Haris Rusly mengingatkan Polri, bahwa institusi Polri adalah institusi penegak hukum. Pengertian hukum itu menurut dia mengacu kepada hukum Tuhan, karena terkait dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusian.

“Sobat, Senin 3 Nopember 2020, DR. Ahmad Yani dipanggil & diperiksa terkait tuduhan yg tak jelas. Polri bukan Satpam penegak aturan yg bela kekuasaan,” kata dia, belum lama ini, di akun Twitter-nya.

Haris menegaskan bahwa Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara aturan. Tiap kekuasaan, lanjut dia, dari zaman barbar, perbudakan hingga zaman kerajaan, itu punya aturan tertulis maupun tak tertulis.

“Namun, tidak semua aturan mengacu pada pengertian hukum atau nilai-nilai Ketuhanan.”

Ahmad Yani adalah seorang mantan politisi PPP. Mantan Anggota DPR RI. Juga menjadi salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam surat yang di-share oleh Haris, Yani dipanggil oleh Bareskrim Polri. Yani dipanggil sebagai saksi atas dugaan, salah satunya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version