Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi rencana pemerintah yang mengenakan PPN ke sekolah. Menurut dia, rencana tersebut justru akan menurunkan kualitas pendidikan lembaga swasta karena berpotensi kalah persaingan dan bisa mematikan kreativitas.
“Di tengah pandemi, banyak sekolah swasta yang mengalami kesulitan keuangan. Orang tua siswa pun ikut kena dampak, terutama ada peluang naiknya biaya pendidikan,” kata dia, Senin (14/6/2021).
Apabila, lanjut dia, pemerintah tetap memaksakan PPN Pendidikan, maka sama saja menegasikan peran ormas Islam Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan organisasi masyarakat lainnya yang selama ini fokus di aspek pendidikan. Ia imbau agar rencana itu ditinjau dan direvisi beleidnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menegaskan bahwa rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan membuat angka putus sekolah meningkat. Pasalnya, PPN ini akan dikenakan untuk jasa pendidikan dengan iuran dalam batas tertentu.
Rencana pemerintah mengenakan PPN untuk jasa pendidikan diketahui dari Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Informasi beredar yang saya baca itu bahwa nanti ini bisa putus sekolah dan lainnya. Tentunya bukan seperti itu, ini adalah pendidikan yang dirasakan atau konsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda,” ungkap Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).
Dijelaskannya, akan ada pembeda barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay atau kemampuan beli atau konsumsinya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk PPN sembako, tapi juga pendidikan. Demikian dikutip liputan6.com.
Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, katanya, akan tetap mendapat bantuan yakni baik itu barang atau jasa akan dikenakan tarif jauh lebih rendah lagi. Namun untuk barang dan jasa tertentu yang menargetkan masyarakat dengan kemampuan daya beli lebih tinggi akan dikenakan PPN.
Seperti halnya sembako, jasa pendidikan juga memiliki rentang yang sangat luas termasuk soal biayanya. Sehingga dinilai kurangnya rasa keadilan jika objek pajak yang sama yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan berbeda sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
“Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang kena PPN, yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN,” jelas Neilmaldrin.
Sayangnya, ia enggan merinci batasan biaya pendidikan yang akan dikenakan PPN. Namun, penetapan tarif ini akan dibedakan dalam dua bentuk yaitu jasa pendidikan komersial dan misi sosial.
“Supaya lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang sifatnya komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati masyarakat banyak pada umumnya seperti SD negeri dan sebagainya tidak dikenakan PPN,” tuturnya.
(Rgs/PARADE.ID)