Jakarta (PARADE.ID)- Sesuai konstitusi, semua perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lain, wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri lebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Demikian kata Presiden Jokowi, kemarin.
Dan ini, kata Presiden, juga berlaku untuk batu bara dan gas alam cair.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa diberi sanksi. Tidak mendapatkan izin ekspor, atau pencabutan izin usaha.
“Prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat,” tertulis di akun Twitter-nya.
Selain itu, soal minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, lakukan lagi operasi pasar.”
(Sur/PARADE.ID)