Site icon Parade.id

Presiden KSPI Ancam Geruduk Balai Kota dengan 100 Ribu Buruh

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ancam akan menggeruduk gedung Balai Kota Jakarta dengan 100 ribu buruh jika Gubernur Anies Baswedan tidak mengubah SK tentang kenaikan upah minimum tahun 2022.

“Dengan ini kita menunjuk ke kantor Gubernur DKI Jakarta bilamana dalam waktu 3X24 jam SK Gubernur tentang upah minimum tidak diganti, tidak dicabut dengan kenaikan upah minimum yang kita minta 5-7 persen maka kita akan datang ke kantor ini 100 ribu orang,” ancam Said, Kamis (25/11/2021), di hadapan ratusan massa buruh di depan Balai Kota.

“Dengan rendah hati, kami ingatkan Gubernur DKI Jakarta kami menuntut 3X24 jam mencabut SK Gubernur tentang kenaikan upah minimum tahun 2022. Kita minta naik 5-7 persen,” ia kembali memperingatkan.

Permintaan Iqbal itu didasari setelah adanya kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” demikian kata Ketua MK, di akun YouTube MK.

Atas hal itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sehingga, kata Iqbal, kenaikan upah minimum yang berlaku adalah PP Nomor 78 Tahun 2015. Oleh karena itu, Iqbal dan massa akan siap datang ke kantor Balai Kota jika tidak mengindahkan.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version