Site icon Parade.id

Presiden Mahasiswa UIC Jakarta, Muksin Mahu Tolak Penundaan Pemilu

Foto: Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Muksin Mahu

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Muksin Mahu ikut mengamati belakangan banyak pemikiran publik yang diisi dengan perdebatan penundaan Pemilu 2024. Bahkan katanya ada dua poros pemikiran yang begitu kuat.

Di antaranya ada yang menyebutkan kondisi ekonomi negara masih lemah dan belum ada pendanaan yang cukup untuk Pemilu. Dan ada yang berlandaskan pada Konstitusi negara kita, yang menghendaki kepemimpinan nasional hanya lima tahun masa bakti.

Menurut dia, kita perlu mengambil langkah akademis untuk melihat lebih terang aspek-aspek demokrasi dan politik dari penundaan pemilu 2024 ini, karena kita tidak ingin proses penundaan Pemilu mengancam siatem demokrasi yang menghentikan regenerasi kepemimpinan nasional ke depan.

“Dan kita juga tidak menginginkan negara kita terbebani dengan usulan dari beberapa partai politik untuk sengaja memburamkan tatanan demokrasi di tanah air yang kita cintai ini,” kata dia, dalam rilisnya, Sabtu (19/3/2022).

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden oleh beberapa elit partai politik menurut dia telah mencideraj konstitusi demokrasi dan sengaja mencekik nafas reformasi.

“Saya kira usulan-usulan yang diduga telah mencederai konstitusi seperti adanya upaya oleh segelintir oknum partai politik dan relawan Jokowi yang mendesak-desak agar presiden melanggar konstitusi dengan masa jabatan tiga periode atau memperpanjang masa jabatan, adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang sah.”

Jika wacana itu hanya dikarenakan kepentingan sempit oleh para oknum yang menolak pemilu 2024, maka kata dia, mereka layak mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran konstitusi tersebut.

“Yang perlu saya tegaskan lagi mengenai masa jabatan Presiden sudah sangat tegas dan jelas diatur di dalam Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Oleh karena itu sudah sangat tegas dan jelas bahwa Negara Hukum itu harus ditaati, kata dia. Sebab, Indonesia adalah Negara Hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.

Jika segala sesuatu didasarkan pada kepentingan politik, apalagi politik kepentingan sesaat, maka itu namanya Negara Kekuasaan.

“Padahal, Indonesia adalah Negara Hukum. Dan Indonesia sepakat, kita semua harus taat dan tunduk pada hukum itu. Kita semua, termasuk Presiden wajib tunduk dan taat kepada UUD 1945. #Tolak Penundaan Pemilu 2024 #Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden RI #MPR Dan DPR RI Segera Kembalikan Marwah UUD 1945. #Hidup Mahasiswa #Hidup Rakyat Republik Indonesia,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version