Site icon Parade.id

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Setuju Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal setuju kenaikan gaji atau upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

“Maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum bagi seluruh buruh di Indonesia sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Dan makin menguatkan argumentasi untuk menaikkan upah minimum buruh swasta tahun 2024 sebesar 15 persen,” kata dia, kemarin, saat konferensi pers.

Iqbal menjelaskan dari mana angka 8 persen kenaikan gaji atau upah untuk PNS dan TNI-Polri yang diajukan oleh pemerintah.

“Itu berasal dari pertumbuhan ekonomi yang diumumkan dalam pidato presiden 16 Agustus. Pertumbuhan ekonomi adalah 5,2 persen (proyeksinya). Inflasi 2,8 persen. Maka kalau ditambahkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi (5,2%+2,8%), maka ketemu angka 8 persen. Jelas, tuh. PNS dan TNI-Polri kenaikan upahnya tahun 2024 dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen,” paparnya.

Kendati begitu, bagi Iqbal tidak adil jika kenaikan upah buruh swasta hanya 15 persen, jika dilihat dari aturan yang ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Permenaket.

“Melihat Omnibus Law UU Cipta Kerja, pasal tentang upah, di situ dibilang ‘kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu’. Ada tiga komponen. Ini tidak adil dengan apa yang didapat PNS dan TNI-Polri (naik 8 persen),” kata dia.

Kalau kita pakai tiga komponen utuh, mengukur kenaikan upah minimum buruh swasta (inflasi [2,8%], pertumbuhan ekonomi [5,2%], keduanya sama).

“Tapi tidak adilnya karena ada indeks tertentu. Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023, indeks tertentu itu adalah koefisien 0,1-0,3. Katakanlah ambil koefisien indeks tertentu itu paling tingga 0,3 kali pertumbuhan ekonomi yang 5,2 persen, berarti hanya dapat 4 persenan,” terangnya.

“Jadi kenaikan upah minimum swasta dibanding PNS lebih rendah, karena ada indeks tertentu itu. Ini kan kacau. Selisihnya bisa 1,5 persenan. Jadi buruh swasta naiknya 6,5 persen, buruh PNS dan TNI-Polri 8 persen. Ini akal sehat mana yang dipakai?” tanyanya.

Namun hal itu menurut Iqbal makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, karena dirasa tidak masuk akalnya itu.

“Kalau PNS dan TNI-Polri naiknya 5 persen, masak buruh swasta  naiknya karena ada indeks tertentu yaitu iflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu itu. Kan kacau. Benar-benar kacau. Bisa-bisa buruh swasta naiknya cuma 6,5 persen. Ini siapa yang kerja buat Negara?” tanyanya lagi.

PNS dan TNI-Polri itu menurutnya Iqbal bekerja sebagai administrator Negara, yang mengambil uang Negara dari APBN, karena pekerja-pekerja administrasi. Tapi buruh swasta, dia profit center.

“Cara berpikir aneh ini  Negara. Pemerintah aneh, nih. Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu—kok giliran dirinya mau naik upah tinggi? Giliran rakyat, giliran swasta (profit center), menghasilkan pajak buat Negara, upahnya lebih rendah. Aneh. Negeri paling aneh sedunia ini,” sesal Iqbal.

Di mana-mana kata Iqbal, buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari buruh pegwai negeri (PNS dan TNI-Polri).

“Saya bukan tidak setuju PNS dan TNI-Polri naik 8 persen, setuju. Partai Buruh dan KSPI setuju PNS dan TNI-Polri naik upah 8 persen, pensiunan naiknya 12 persen. Tapi secara bersamaan Partai Buruh dan KSPI meminta kenaikan upah yang bersifat profit center ini dalam satu Negara, buruh swasta naiknya 15 persen, itu yang benar. Itu yang kita ingin kita sampaikan,” tegasnya.

Dengan demikian buruh swasta naiknya kata dia harus lebih tinggi, karena dia profit center. Kalau PNS dan TNI-Polri serta pensiun itu namanya cost center.

“Seluruh dunia begitu hukum ekonominya,” katanya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version