Site icon Parade.id

Problem AMMAN Mineral Nusa Tenggara

Foto: narasumber pada diskusi "Problem Pertambangan AMMAN Mineral Nusa Tenggara dalam Prespektif HAM, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, dan Hak-hak Masyarakat Lokal”, Ahad (30/10/2022), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dok. Ist

Jakarta (parade.id)- Problem Pertambangan di Indonesia baru-baru menjadi pembahasan hangat di Indonesia. Pasalnya, banyak permasalahan dalam proses perizinan maupun pada operasi perusahan-perusahan yang dinilai tidak berdampak baik pada kehidupan masyarakat, tak terkecuali kehadiran serikat di dalam perusahaan.

Hal ini kemudian disampaikan langsung oleh Sekjen Kementrian ESDM Rida Mulyana dalam acara diskusi publik yang diadakan oleh Indonesia Mining And Energi Studies (IMES), dengan tema “Problem Pertambangan AMMAN Mineral Nusa Tenggara dalam Prespektif HAM, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, dan Hak-hak Masyarakat Lokal”, Ahad (30/10/2022), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut dia, Kementerian ESDM RI dalam hal menanggapi setiap permasalahan perizinan berusaha dan lainnya, akan selalu terbuka dan bertanggung jawab, yang berdasarkan pada regulasi yang sudah sah.

“Keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban atau merasa dirugikan oleh pihak perusahan akan kami akomodir sepanjang itu sesuai dengan temuan-temuan kami dalam melakukan investigasi terkait dua bela pihak,” kata dia.

Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Muh Erry Satriyawan menuturkan bahwa PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara melakukan pemberhangusan serikat kerja di dalam perusahaannya. Dia memaparkan bahwa PT AMMAN melarang para pekerjanya untuk membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja tambang tertentu. Padahal, kata Erry, PT AMMAN merupakan perusahaan tambang terbesar ke dua di Indonesia.

“Mereka (PT AMMAN) tidak pernah mengatakan, bahwa kami melarang, tetapi faktanya sekelas pertambangan, bahkan ini tambang, itu cukup besar nomor 2 di Indonesia. Ini tidak ada lahir serikat di dalamnya,” kata Arry.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, PT AMMAN memberikan sanksi pada karyawannya yang terbukti membentuk gerakan-gerakan serikat kerja. Erry menyebut, sanksi bagi para karyawan yang melanggar adalah PHK.

“Banyak informasi yang kami dengar dari teman-teman di dalam, kalau kemudian ada gerakan-gerakan terkait serikat, maka dipastikan mereka akan langsung di PHK,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Ferri Noor menyatakan bahwa perusahan yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki atau membentuk serikat pekerja. Hal itu agar mudah mengakomodir kepentingan para pekerja demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Tidak ada satu perusahaan yang tidak boleh bikin serikat. Wajib bikin serikat. Itu wajib. Apalagi memberangus, itu nggak boleh,” katanya tegas.

Namun ia mengingatkan, pembentukan serika kerja mesti sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan, lanjutnya, satu perusahaan bisa membentuk lebih dari satu serikat kerja.

Ia mengapresiasi diskusi publik hari ini. Kata dia, hal seperti ini perlu untuk kemudian dilakukan seterusnya agar kita bisa silaturahmi dan menyampaikan keluhan secara langsung.

Sebab menurut dia banyak yang memilih jalan demonstrasi—miskomonikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Untuk itulah setelah hampir enam bulan saya menjabat sebagai Wamenaker, saya inisiatif membuat forum diskusi, juga silaturahmi ke kawan-kawan buruh, ke beberapa organisasi terbesar di Indonesia untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut,” ujarnya.

Hal lain, ia tak menampik, jika benar adanya tenaga kerja asing di Indonesia yang didominasi oleh China. Dimana terhitung sejak Februari 2022 total tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari China mencapai 70.000 orang.

“Tapi perlu diketahui bahwa itu tidak pada satu perusahan saja. Berbeda-beda. Harapan kami juga pada masyarakat bahwa harus jeli dalam melihat atau mendengar informasi karena banyak informasi yang kadang tidak sesuai realitas, misalkan pada UU Cipta Kerja—itu tidak semuanya salah. Hanya ada beberapa dan untuk itu mari kita sama-sama merevisinya sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi,” ungkapnya.

Anggota DPR RI Adian Napitupulu menyinggung CSR dan mendahulukan pekerja lokal. Perusahan-perusahan di Indonesia, kata dia, harus transparan soal pengelolaan dana CSR.

“Ini juga harus dipertanyakan dan harus dipastikan bahwa perusahan yang beroperasi di Indonesia harus memprioritaskan masyarakat di daerah operasinya. Kita mesti tahu berapa CSR per tahunnya dan berapa sarjana yang sudah di hasilkan per tahun oleh perusahan tersebut. Jangan sampai CSR tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat,” ia mengingatkan.

“Kami di DPR RI akan tegas, dengan hal ini untuk kami akan bahas di DPR RI bersama dengan para menteri yang berwenang, dalam hal demikian agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,” sambungnya.

Diketahui dalam acara tersebut selain Sekjen Kementrian ESDM, Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Muh Erry Satriyawan, Anggota DPR RI Adian Napitupulu, dan Wakil Mentri Tenaga Kerja Afriansyah Ferri Norr, juga Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah, pengamat dari Institut Soekarno Hatta Hatta Taliwang.

(Ical/parade.id)

Exit mobile version