Jakarta (parade.id)- PT Era Bangun Jaya digugat ke Pengadilan Hubungan Industria (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan mengenai sengketa hubungan industrial antara mantan karyawan PT Era Bangun Jaya, Pandu Aprilian Noor Gusti selaku Penggugat dengan Manajemen PT Era Bangun Jaya (Tergugat).
Sidang hari itu, Rabu (14/8/2024), hakim telah menjadwalkan pemeriksaan Saksi dari pihak Tergugat.
Menariknya, sebelum agenda pemeriksaan Saksi dilaksanakan, Hakim Ketua sempat menegur Eko dan Surya, Kuasa dari Manajemen Era Bangun karena belum mengupload data bukti tambahan sebagaimana perintah Majelis sejak dari sidang sebelumnya.
“Jadi tidak perlu minta izin. Diupload yaa datanya,” perintah Hakim Ketua saat persidangan.
“Apa ada tambahan lagi, selain itu?” tanya Hakim pada Kuasa Era Bangun.
“Hanya ini Pak,” kata Kuasa Era Bangun. Mereka berdalih belum mengupload data tersebut karena belum meminta izin kepada Majelis. Majelis pun memberikan waktu 1 Minggu untuk mengupload data dimaksud.
“Tidak perlu izin yaa, kemarin sudah saya tentukan, bukti surat diupload,” tandas Hakim Ketua.
Segera setelah itu, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi. Pada sidang ini, hanya Manajemen perusahaan yang menghadirkan saksi atau ‘Saksi Tergugat’. Sementara dari pihak Pandu Aprilian (Penggugat) tidak menghadirkan Saksi.
Manajemen menghadirkan dua orang saksi, Pertama adalah Mustika Palupi (27) yang bekerja sebagai akunting. Kedua adalah Yohanes (23), HRD (Personalia).
Hakim menanyakan apakah kedua Saksi bekerja di PT Era Bangun Jaya?
Mustika menjelaskan ia bekerja di PT Era Bangun Indonesia (masih satu Grup) dengan PT Era Bangun Jaya. Demikian juga dengan Yohanes, ia mengaku juga bekerja di perusahaan yang masih satu grup dengan Era Bangun Jaya.
Hakim kemudian mempersilahkan Kuasa manajemen untuk bertanya terlebih dahulu pada kedua Saksi.
Dalam kesaksiannya, Mustika mengaku mengenal Pandu Aprilian sejak bulan Agustus 2022, namun soal bidang pekerjaan Pandu Aprilian, Mustika mengakui tidak mengetahui secara persis, sebab menurutnya, Pandu hanya diperbantukan di PT Era Bangun Indonesia.
Demikian juga dengan Yohanes, Ia mengaku secara pribadi tidak mengetahui kinerja Pandu sebab berbeda divisi, namun menurut Yohanes penilaian hasil evaluasi kinerja dari atasan dia, Pandu memang tidak diperpanjang.
“Cuma kalau secara pribadi, saya ke Mba Pandu karena berbeda divisi, Saya secara pribadi, kurang tau,” tandasnya.
Kontrak Sudah Habis, Tetap Dipekerjakan
Sementara itu, Rukun Santoso Kuasa dari Pandu Aprilian atau Kuasa Penggugat menjelaskan beberapa poin yang dapat diambil dari keterangan Saksi Tergugat.
“Salah satunya adalah bahwa Sdri Aprilian itu masih diakui bekerja selepas habisnya masa kontrak seperti yang mereka sampaikan (Atasan/Pimpinan). Makanya tadi saya tanyakan, apakah betul sdr Yosep itu adalah Atasan (Pimpinan) April? Nah, oleh Saksi Yohanes itu disampaikan ‘betul’,” terang Rukun.
Menurut Rukun, cukup tau saja Yosep sebagai atasan masih berkoordinasi, masih diskusi dengan April di tanggal-tanggal setelah tanggal 24 (tanggal berakhirnya kontrak). Artinya, Rukun menegaskan, Kliennya, pandu Aprilian masih bekerja atau dipekerjakan setelah tanggal berakhirnya kontrak. Maka dalam hal ini, dapat dianggap bahwa kontrak tersebut masih diperpanjang.
“Kita tidak mengarah pada pekerja tetap ya. Tapi kita mengarah, bahwa menurut pada kebiasaan sebelumnya, apabila pekerja itu masih berlanjut; dari sisi PKWT-nya (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Kontrak), maka dianggap PKWT masih berjalan. Karena kita melihat histori bahw Sdri April ini mendapatkan PKWT itu tidak di hari saat kontrak (kontrak kerja pandu Aprilian dengan manajemen) itu habis, tapi bisa 6 bulan kemudian baru dapat,” terang Rukun.
“Dan bahkan ada PKWT yang tidak ditandatangani tapi beliau ini masih bekerja. Nah dari situ, maka kita ambil kesimpulan, ini sdri April (PKWT-nya) masih diperpanjang.” tambah Rukun. Oleh karena itu, kata dia, karena dari Manajemen Era Bangun itu tetap memaksakan adanya PHK, maka kita sesuai ketentuan, meminta ganti rugi, atas masa kerja yang masih tersisa,” urainya.
Era Bangun Jaya atau Era Bangun Indonesia
Sementara itu, Oberlin, salah satu Kuasa dari Pandu Aprilian menyoroti manajemen grup Era Bangun yang memiliki banyak perusahaan. Menurutnya, Kliennya bekerja di PT Era Bangun Jaya, sementara kedua saksi yang dihadirkan manajemen berada di perusahaan lain, yakni di PT Era Bangun Indonesia yang masih 1 grup dengan PT Era Bangun Jaya.
“Nah ini ada beberapa perusahaan disini, tapi seperti apa sebenarnya manajemennya?” tanya Oberlin.
Karena dari saksi-saksi tadi, termasuk Yohanes ini, menurut Oberlin, sebenarnya kapasitas dia terkait jabatannya sebagai HRD, apakah Yohanes menangani (Karyawan) dari semua perusahaan Grup Era Bangun atau hanya PT Era Bangun Indonesia saja?
“Apakah dia yang menangani seluruh perusahaan itu semua? Tapi menurut pak Yohanes tadi, ya gak seperti itu.. makanya kita bingung. Jadi bagaimana dia bisa memberikan kesaksian?” tandas Oberlin.
Oberlin juga menyoroti soal meski sudah habisnya masa kontrak kerja Pandu Aprilian di PT Era Bangun Jaya, namun masih ada salah satu pimpinan Pandu Aprilian yang tetap menyuruhnya bekerja.
“Ada salah satu pimpinan Mba Pandu yang masih menyuruhnya bekerja. Nah Pak Yosep ini (Menurut Kuasa Penggugat merupakan atasan atau Pimpina Pandu Aprilian) yang menyatakan supaya mba Pandu ini tetap bekerja. Artinya tetap ditugaskan. Meski kontraknya sudah habis, tetapi tetap ditugaskan.” terang Oberlin.
“Disini mestinya, kalau manajemen daripada perusahaan ini berjalan.. yaa si Pak Yohanes ini (saksi tergugat) harusnya dia tau. Jadi bukan berarti pimpinan jalan sendiri, terus HRD jalan sendiri. Artinya orang sudah bekerja, tetapi HRD tidak tau dan tidak akan mau membayarkan apa yang menjadi hak-nya Pandu Aprilian, begitu..” tandas Oberlin.
Penjelasan Kuasa Manajemen Era Bangun
Sementara itu, menurut keterangan Kuasa Manajemen Era Bangun, Eko Nugroho yang bersedia dimintai keterangan, Eko menjelaskan kronologis awal terjadi sengketa hubungan industrial ini. Dari dua orang Kuasa Manajemen PT Era Bangun Jaya, hanya Eko yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan, sementara Surya, Anggota Tim Kuasa Manajemen, mengaku tidak berkompeten memberikan keterangan.
Kronologis awal, menurut Eko, ada seorang Karyawan bernama Pandu Aprilian Noor yang kontrak kerjanya berakhir bulan Januari 2022 dan setelah berakhirnya kontrak kerja tersebut, menurut Eko, kontrak kerja Pandu Aprilian Noor tidak lagi diperpanjang.
“Tidak diperpanjang oleh Manajemen. Tapi Sdri Pandu ini keberatan, kemudian melapor kepada Pengacara. Kemudian diadakan mediasi oleh Disnaker. Kemudian hasil mediasi itu ada hitung-hitungannya. Sesuai dengan anjuran dari Disnaker, ketemulah satu nilai tertentu, yang kemudian kita sepakati itu kita berikan kepada Pandu,” terang Eko.
Setelah itu, kata Eko, dibuatkan PB (Perjanjian Bersama) antara Pengacara Pandu dengan Perusahaannya. Setelah PB itu ditandatangani, situasi, menurut Eko saat itu masih masuk masa pandemi. Jadi kemampuan perusahaan juga tidak bagus sehingga terjadilah penundaan pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam PB.
“Nah, sampai Bulan Juli 2024, Kemudian pengacara sdri Pandu mengajukan PHI. Berlanjut di sidang ini,” terangnya.
Eko menegaskan, sebenarnya pihak manajemen perusahaan sudah siap untuk membayarkan kewajiban sebagaimana perjanjian dalam PB. Situasi keuangan perusahaan pada bulan Juli 2024 sudah cukup bagus sehingga siap untuk membayar. Namun sebelum itu dibayarkan, pihak Pandu lebih dulu mengajukan gugatan PHI ke PN Jakarta Pusat.
“Kami akan membayarkan kepada sdri Pandu. Namun sudah telanjur keduluan ke PHI,” jelas Eko.
Ketika ditanya bagaimana sikap perusahaan atas gugatan yang dilakukan Pandu? Eko mengaku, perusahaannya tidak keberatan. “Yaa kita nggak keberatan, nggak keberatan dengan gugatan dari pengacara Pandu,” tandasnya.
Kesepakatan PB Tidak Terpenuhi
Diketahui, mengutip isi dari Penjanjian Bersama antara Pandu Aprilian Noor Gusti yang diwakili oleh Haris Isbandi, Kuasa Hukum Pandu dari Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) dengan Manajemen PT Era Bangun Jaya.
Dalam perjanjian Bersama itu, tercatat, PT Era Bangun Jaya adalah ‘Pihak Pertama’ dan Kuasa Hukum Pandu Aprilian Noor adalah ‘Pihak Kedua’, telah disepakati (berdasarkan perundingan bipartit), kesepakatan sebagai berikut:
1. Bahwa para pihak setuju dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan kerja mengenai kekurangan pembayaran upah dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja secara musyawarah untuk mufakat;
2. Pihak Pertama sepakat memberikan upah dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada pihak kedua melalui kuasanya yang besarannya telah disepakati bersama dengan total nominal sebesar Rp 34.663.092 (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).
3. Pihak Pertama membayarkan kekurangan upah dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada pihak Kedua melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kuasa Pihak Kedua yang harus dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024;
4. Bahwa para pihak sepakat dan tunduk dan patuh pada isi perjanjian Bersama ini dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari mengenai perselisihan hubungan kerja atas kekurangan pembayaran upah dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja;
5. Para pihak sepakat, bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi point 3 diatas, maka demi hukum, perjanjian Bersama ini batal dengan sendirinya;
6. Bahwa terhadap Pihak yang mengingkari isi perjanjian Bersama ini dapat dan bersedia dituntut baik secara perdata maupun secara pidana.” demikian isi perjanjian Bersama sebagaimana yang dibacakan Kuasa Hukum Pandu Aprilian Noor Gusti.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pandu Aprilian mengatakan, sampai batas waktu tanggal 11 Januari 2024, sesuai poin 3, tidak terjadi pembayaran, sehingga PB menjadi tidak terpenuhi, oleh sebab itu, sesuai poin 5 dan 6, maka Pandu Aprilian menggugat PT Era Bangun Jaya ke PHI.
Sidang berikut rencananya akan digelar Minggu depan sekira tanggal 21 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan.*