Site icon Parade.id

PTUN Tolak Permohonan Gugatan Moeldoko, Ini Respons AHY

Foto: dok. demokrat.or.id

Jakarta (PARADE.ID)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresponsnya.

Menurut AHY, penolakan tersebut semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.
Atas dua keputusan yang fundamental itu, ia dan segenap kader mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT.

“Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini,” demikian siaran pers partai Demokrat, Rabu (24/11/2021)

Keputusan PTUN ini diakuinya telah mengonfirmasi keyakinannya. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan.

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat.
Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden, ia hadir di KLB illegal; kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB illegal itu ditolak oleh Kemenkumham, maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, ketika ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini.”

Ia pribadi mengaku sempat diberi peringatan oleh senior-seniornya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apa pun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum.

“Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar. Itulah yang tidak dimiliki oleh KSP Moeldoko dan orang-orang yang berusaha menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran.”

Bukan hanya dirinya pribadi yang berusaha untuk memahami mengapa KSP Moeldoko yang juga sebenarnya adalah senior saya di TNI ini, mudah dijerumuskan oleh orang-orang yang mabuk kekuasaan, tetapi banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu. Terkait hal itu, ia serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya.

“Bagi kami, keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapa pun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untu mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal.”

“Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara illegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik.”

Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen, yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat. Karena itu, mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional menurut dia adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri.

Itulah mengapa ia mengatakan bahwa keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum.

Untuk itu, atas keputusan PTUN ini juga, ia menyampaikan apresiasi dan rasa hormatnya kepada seluruh pihak, yang tidak dapat dosebutkan satu per satu; atas semua doa, perhatian, dan bantuannya dalam perjuangan Demokrat untuk mengokohkan pilar demokrasi di negeri ini.

“Apresiasi itu kami sampaikan kepada para Hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kementerian Polhukkam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para penggiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi pakar hukum, rekan-rekan pemimpin redaksi dan para jurnalis, serta segenap pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat.”

Tidak lupa juga ia terima kasih dan apresiasi juga kepada seluruh rakyat Indonesia, yang tidak henti-hentinya terus menguatkan perjuangannya sejak kasus ini pertama bergulir, di awal tahun ini.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version