Jakarta (parade.id)- Melanjutkan aksi Buruh Jawa Barat pada Kamis 20 Juni 2024 minggu lalu, Hari ini, Senin 24 Juni 2024 adalah puncak aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh seJawa Barat kembali menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dengan massa aksi dalam jumlah ribuan.
Puncak aksi yang dilaksanakan pada hari ini adalah hari penentuan bagi Kaum Buruh Jawa Barat yang telah berulang kali dibohongi oleh PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat terkait KEPGUB untuk Upah bagi Masa Kerja satu tahun keatas yang tidak kunjung jua dikeluarkan sampai saat ini seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat sebelumnya.
Berkali kali kita aksi, tidak pernah ada satupun Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat yang berkenan menemui .
Selalu saja dengan pimpinan KOMISI V yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan .
Para Pimpinan2 DPRD Provinsi Jawa Barat pada saat ini tidak lebih dari sekumpulan tai (kotoran manusia) yang tidak punya hati.
Demikian Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) yg juga merupakan Panglima LASKAR NASIONAL berteriak dalam orasinya di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pada aksi kali ini, Buya Fauzi bersama Bung Budiman dan Bung Dede (pimpinan SPN dan FSPMI) mengawali aksi dengan melakukan Long March jalan kaki bersama ribuan massa aksi KSPI Kabupaten Bandung Barat dari kawasan industri Batujajar lanjut Cimareme Kabupaten Bandung Barat hingga tiba di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat yang berdampak lumpuh total ruas jalan utama Kabupaten Bandung Barat dan kemacetan parah di Pasteur dan jembatan pasupati hingga Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hasil audiensi para Ketua2 SP/SB seJawa Barat bersama para Pimpinan2 DPRD Provinsi Jawa Barat menghasilkan Surat Rekomendasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat :
– DPRD Provinsi Jawa Barat MENOLAK PP No 21 Thn 2024 tentang TAPERA
– DPRD Provinsi Jawa Barat MENOLAK PERMENDAG No 8 Thn 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
– DPRD Provinsi Jawa Barat MENUNTUT KEPGUB untuk Upah Masa kerja satu tahun keatas dikeluarkan oleh PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat setelah ada putusan MA terkait hal terkait
Dalam orasi penutupnya Buya Fauzi menyampaikan kepada seluruh Kaum Buruh Jawa Barat agar kembali bersiap untuk melakukan aksi di Mahkamah Agung RI demi mengawal keputusan MA.*