Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang selesai sekitar pukul 20.58 WIB.
Meski gugatan tidak diterima, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Pertimbangan inilah yang kini menjadi sorotan.
Amar putusan: pemohon tak punya kedudukan hukum
Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amarnya, MK mengabulkan eksepsi KPU sebagai termohon sebatas soal kedudukan hukum (legal standing). Eksepsi lainnya ditolak. Dengan demikian, pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut laporan media, MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. MK juga menegaskan bahwa kewenangannya dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak mencakup pembatalan keterpilihan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai wakil presiden. Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (5/10/2026).
Pertimbangan MK: tidak ada bukti ijazah setara SMA
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat. Syarat itu diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Hakim konstitusi Adies Kadir kemudian membacakan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Pertimbangan MK lainnya, menurut pemberitaan, adalah bahwa kehadiran dalam perkuliahan tidak sama dengan kepemilikan ijazah. Surat absensi Gibran juga dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat belajar SMA.
Siapa penggugat dan apa tuntutannya
Permohonan diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Pemohonnya terdiri atas 12 pihak yang dipimpin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Pihak termohon adalah KPU RI. Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tampil sebagai pihak terkait.
Para pemohon meminta MK untuk:
- mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu;
- menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak awal dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan itu;
- membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR;
- memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Fakta persidangan: sertifikat kehadiran, bukan ijazah
Dalam sidang, Denny Indrayana menyebut dokumen pencalonan Gibran di KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Surat itu menyatakan studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara kelas 12 SMA atau SMK peminatan Akuntansi. Menurut Denny, surat tersebut tidak menyatakan Gibran lulus.
Perwakilan Kemendikdasmen, Taufiq, mengatakan Gibran menyerahkan certificate of attendance dan transkrip nilai saat mengajukan penyetaraan. Hakim Saldi Isra bertanya apakah tidak ada ijazah, dan Taufiq menjawab tidak ada saat pengajuan.
Salah satu pakar yang dikutip media, akademisi UGM Yance Arizona, juga menyoroti dua hal. Pertama, Bawaslu disebut tidak diberi akses oleh KPU untuk memverifikasi dokumen pendidikan calon. Kedua, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, ketentuan yang disebut tidak ada di pemilu sebelumnya.
Di persidangan, kuasa hukum KPU berpendapat bahwa gugatan ini sejatinya masuk kategori pemakzulan. Menurut KPU, jalur pemakzulan harus melalui usulan DPR, bukan langsung ke MK.
Tanggapan: “putusan memuat persoalan serius”
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai putusan MK membuka ruang persoalan hukum lanjutan terkait pencalonan Gibran. Ia mendesak KPU bertanggung jawab dan dikenai sanksi.
Ahli yang dihadirkan pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan “tidak dapat diterima” tidak boleh dimaknai bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Ia menyebut ada dugaan kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat itu dan meminta KPU diperiksa.
Para pendukung pemohon yang berkumpul di depan Gedung MK dilaporkan kecewa dengan putusan tersebut.
Yang belum jelas
Sebelum putusan, Denny Indrayana memprediksi akan ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam sumber yang saya telusuri, belum ada konfirmasi apakah hal itu terjadi. Tanggapan resmi Gibran dan KPU atas putusan ini juga belum saya temukan.
