Site icon Parade.id

Rafflesia Gadutensis Mekar, Cagar Alam Rimbo Panti Makin Terkenal

Rafflesia gadutensis mekar sempurna di CA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Foto: @freedie_7302 diunggah BKSDA Sumbar)

Sumatra Barat (PARADE.ID)- Keistimewaan Rafflesia kalau ditemukan mekar sempurna dibanding bunga lain, apapun jenisnya pasti menarik untuk diberitakan. Ujung-ujungnya, nama daerah tempatnya merekah itu pun menjadi semakin terkenal, terlebih lagi kalau daerah tersebut merupakan kawasan konservasi.

Inilah yang terjadi dengan Rimbo Panti. Gara-gara satu bunga Rafflesia mekar sempurna pada hari kedua di tahun 2021, tepatnya Sabtu (2/1) nama kawasan konservasi berstatus Cagar Alam (CA) ini menjadi terangkat lewat sejumlah media, termasuk media sosial, utamanya Instagram (IG).

Selama ini nama Rimbo Panti sebagai CA mungkin hanya dikenal oleh pihak-pihak tertentu/terkait. Sementara itu masyarakat umum belum begitu familiar dengan keberadaan dan statusnya.

Lewat pemberitaan mekarnya Rafflesia tersebut, namanya pun jadi ikut terdongkrak.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mencatat puspa langka yang dilindungi UU yang mekar di CA Rimbo Panti ini bukan arnoldii jenisnya, melainkan gadutensis.

Lokasi Rafflesia gadutensis berdiameter 63 Cm ini tidak jauh dari jalan raya penghubung Panti-Pasaman Barat dalam kawasan hutan CA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

BKSDA Sumbar menjelaskan berdasarkan catatan Meijer tahun1997, Rafflesia gadutensis pertama kali didiskripsikan oleh W. Meijer pada tahun 1984 setelah ditemukan di Ulu Gadut, Kota Padang.

Rafflesia ini merupakan jenis dengan ukuran menengah dengan garis tengah diameternya berkisar antara 40-46 cm.

Helai perigonnya dan permukaan atas diaphragma mempunyai warna merah maron muda. Sedangkan bercak di bagian atas helai perigon dan diaphragma mempunyai ukuran yang seragam dan berwarna merah muda.

Jumlah bercak di helai perigon paling panjang berkisar antara 10-12 buah. Di perigon, bercak mempunyai ukuran lebih besar dari pada bercak pada Rafflesia arnoldii, dan kadang-kadang berdempetan di bagian bawah dekat diaphragma. Jenis ini memiliki jumlah prosesi sebanyak 17-30, sedangkan jumlah anther bunga jantan sebanyak 30

Seluruh jenis dari tumbuhan bunga Rafflesia, lanjut admin, termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P 108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Dilarang pula mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati

dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Jika dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kawasan CA Rimbo Panti yang termasuk register 75, pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit No. 34 staatblat 420 tangal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.

CA Rimbo Panti berada di tepi jalan raya  Padang – Medan, tepatnya di Ruas Lubuk Sikaping – Panti dengan jarak lebih kurang 210 Km dari Kota Padang (dapat ditempuh selama 4 jam dengan kecepatan normal) atau sekitar 20 Km dari Lubuk Sikaping, dan lebih kurang 1 Km dari Panti.

Selain melambungkan nama CA Rambo Panti, penemuan Rafflesia gadutensis yang mekar ini pun turut mengangkat taman wisata alam (TWA), yakni TWA Rambo Panti.

Koq bisa begitu? Pasalnya, pada tahun 1979 dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 284/Kpts/ Um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979, sebagian areal CA Rambo Panti dialihfungsikan menjadi  TWA dengan nama sama, seluas 570 ha.

Otomatis berita mekarnya Rafflesia gadutensis ini turut mendongkrak nama TWA Rimbo Panti juga, karena  kedua kawasan konservasi yang berada dibawah pengelolaan BKSDA Sumbar tersebut letaknya berdekatan.

(Adji Kembara/PARADE.ID)

Exit mobile version