Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara yang menyeret eks Kepala Kepolisian Nasional bukan sekadar pertarungan elite. Ia mengingatkan, praktik penyadapan tanpa payung hukum yang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mengancam seluruh warga negara. Pandangan itu disampaikan Bivitri melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Rabu (4/11/2026).
Jangan Acuh tak Acuh
Bivitri menyoroti sikap sebagian masyarakat yang menganggap semua orang sudah diretas dan karenanya tidak peduli. Menurutnya, sikap itu keliru. “Kita seharusnya tidak acuh tak acuh, teman-teman. Karena ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Bivitri.
Ia mempertanyakan nasib warga biasa jika pejabat tingkat tertinggi saja bisa disadap. Menurutnya, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Gajah Lawan Gajah, Kancil Mati di Tengah
Bivitri mengaku tidak tertarik membahas siapa yang akan menang dalam kasus ini. Ia mengibaratkannya dengan peribahasa gajah lawan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah.
“Sebagai warga sipil yang bukan bagian dari gajah-gajah itu, saya tidak terlalu tertarik membahas siapa yang akan menang. Salah satu mungkin menang, tetapi yang kalah tetap kita, warga negara,” katanya.
Ia menyebut persoalan yang langsung dirasakan warga, seperti kebakaran hutan yang belum tuntas, pajak pada pembalut perempuan, harga kebutuhan pokok seperti ayam dan cabai, kelangkaan bahan bakar, hingga pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Timur. Ia menambahkan, ada pula aksi protes berupa pelemparan sayuran busuk ke halaman kantor gubernur.
Menurut Bivitri, perseteruan elite membuat orang-orang berkuasa memusatkan energi di sana. Ia mencontohkan kegaduhan soal masuknya militer dan polemik pencopotan Gibran.
“Siapa pun yang menang atau kalah, sebenarnya itu adalah kita,” ujarnya.
Kawal Kasus Agar Tidak Menguap
Bivitri meminta publik mengawal perkara ini agar tidak hilang begitu saja. Ia mencontohkan kasus temuan emas 74 kilogram di rumah mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus yang sempat ramai, tetapi kemudian meredup.
Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab terbuka. Salah satunya, perangkat apa yang dipakai untuk menyadap. Ia menduga teknologinya mirip Pegasus, meski produksi Pegasus disebut sudah dihentikan.
“Jadi ini bukan penyadapan polisi yang standar,” kata Bivitri.
Jika benar menggunakan perangkat penyadapan tanpa interaksi pengguna (zero-click), ia menilai harganya sangat mahal, bahkan bisa lebih dari Rp1 triliun. Karena itu, ia mempertanyakan asal dana pembeliannya, apakah dari anggaran negara atau dari sumber lain, termasuk dugaan hasil tindak pidana yang belum terungkap aparat penegak hukum. Ia juga mempertanyakan mengapa perangkat penyadap berada di rumah seorang polisi.
Penyadapan Boleh, tapi Hanya untuk Penegakan Hukum
Bivitri menegaskan, penyadapan pada dasarnya diperbolehkan, tetapi hanya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana.
“Penyadapan itu diperbolehkan, tetapi hanya sebagai cara untuk mengungkap sesuatu atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan masih mencari ada tidaknya tindak pidana, sedangkan penyidikan sudah lebih jelas dan penyidik berupaya memenuhi unsur-unsur pidananya. Tanpa adanya tindak pidana yang sedang diproses, penyadapan sangat rentan disalahgunakan.
Ia mengingatkan bahaya penyalahgunaan hasil sadapan, mulai dari obrolan santai, candaan, hingga notulen rapat, yang bisa dipakai untuk pemerasan.
“Itu perilaku yang sangat jahat, sebenarnya merupakan bentuk kejahatan,” tegasnya.
Putusan MK Minta UU Penyadapan, 15 Tahun Belum Dibuat
Bivitri menyebut dasar hukum penyadapan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mengizinkan penyidik menyadap untuk kepentingan penyidikan. Tata caranya, kata dia, harus diatur dengan undang-undang tersendiri, bukan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Ia merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan tahun 2003, 2006, serta putusan 2010 yang dibacakan pada 2011. Intinya, karena penyadapan melanggar HAM, pengaturannya harus melalui undang-undang agar tidak disalahgunakan.
“Pelanggaran HAM, dalam tanda kutip, oleh negara diperbolehkan atas nama hukum demi ketertiban dan keamanan warga negara pada umumnya,” jelasnya.
Menurut Bivitri, undang-undang itu harus memuat mekanisme yang dapat diaudit, batas waktu, dan batasan yang jelas, sehingga seseorang tidak disadap selamanya. Ia menyebut penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagai upaya paksa yang membatasi hak.
Namun hingga 2026, atau 15 tahun setelah putusan dibacakan, DPR dan pemerintah belum juga membuat undang-undang tersebut. Bivitri menduga hal itu terjadi karena praktik penyadapan justru dimanfaatkan.
“Semua lembaga yang punya kewenangan keamanan atau apa pun yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan mengklaim boleh menyadap atas nama negara,” katanya.
Ia menyebut polisi, kejaksaan, dan lembaga intelijen seperti BIN, serta kemungkinan BAIS, meski ia menegaskan belum ada bukti untuk yang terakhir. Dalam sejumlah pembahasan di DPR, menurutnya, terungkap banyak lembaga memiliki alat sadap. Kondisi ini ia sebut sebagai “rimba raya penyadapan tanpa hukum”.
Waspadai Daftar yang Beredar
Bivitri mengimbau publik berhati-hati terhadap daftar nama target sadap yang beredar di media sosial dan pesan WhatsApp. Daftar itu memuat menteri, tokoh politik, hingga aktivis. Karena sumbernya tidak jelas, siapa pun bisa menambah atau mengurangi nama di dalamnya.
“Kita tidak boleh terpecah belah oleh daftar itu. Mereka yang ada di dalamnya atau tidak, tidak boleh dituduh sebagai bagian dari kubu mana pun,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika kelompok masyarakat sipil menjadi target tanpa pernah dijelaskan dugaan kejahatannya, hal itu ilegal dan harus ditolak. Menurutnya, para pegiat hak privasi telah lama mendokumentasikan tekanan terhadap kelompok oposisi melalui langkah berbasis teknologi, seperti penyadapan, doxing, pengambilalihan akun, dan penghapusan konten. Sebagian memakai dasar hukum, misalnya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara lainnya ilegal. Namun, kata dia, laporan-laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti kepolisian.
Tiga Tuntutan: Usut Tuntas, Reformasi Polri, Evaluasi Sistem Politik
Bivitri menegaskan ia tidak membela Prabowo maupun Kepala Kepolisian Nasional atau pihak mana pun. Ia menyampaikan tiga poin.
Pertama, kasus harus diusut tuntas karena pelakunya adalah pejabat publik yang berkuasa.
“Saya tidak membela Prabowo sama sekali. Saya juga tidak membela Kapolri atau siapa pun yang mungkin terlibat. Saya hanya ingin mengatakan, usut tuntas karena ini isu publik,” katanya.
Ia menyebut tiga orang yang telah menjadi tersangka hingga rekaman dibuat semuanya anggota kepolisian, sehingga harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga mengaku belum jelas apakah salah satu sosok yang disebut sebagai calon Kapolri telah berstatus tersangka. Ketika diperiksa, orang tersebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kedua, kasus ini menurutnya mengingatkan pada isu reformasi kepolisian yang pernah diangkat dalam film Dirty Vote. Terungkapnya perkara ini akibat pergantian Kapolri menunjukkan adanya politisasi lembaga penegak hukum akibat situasi struktural.
Ketiga, sistem politik perlu dievaluasi. Bivitri mempertanyakan bagaimana aparat penegak hukum bisa dipakai oleh penguasa. Ia menyinggung istilah “parcok” (partai coklat) dan “parjo” yang kini jadi bahan candaan, padahal keliru dalam sistem ketatanegaraan.
“Terutama ketika lembaga-lembaga berotot itu dipakai untuk menekan masyarakat sipil yang menggunakan hak kebebasan berbicara. Dan inilah yang memunculkan pemerintahan otoriter,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Bivitri kembali menekankan posisinya sebagai warga sipil.
“Saya tidak ingin mati, dan saya tidak ingin siapa pun di antara warga sipil semakin terpojok dan terbunuh karena pertarungan antara dua gajah ini,” pungkasnya.
